(1) Sektor-Sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1983 (Lampiran IV), diperinci ke dalam sub sektor, program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B.1 dan B.2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan termaksud dalam ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C. 1 sampai dengan Lampiran C. 27 Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1983 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
