Mendirikan Sekolah Tinggi INDONESIA Padang Panjang yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut STSI Padang Panjang sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Pasal 1
Pasal 2
STSI Padang Panjang dipimpin oleh Ketua STSI Padang Panjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
STSI Padang Panjang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan dan/atau pendidikan profesional di bidang seni di atas pendidikan menengah.
Pasal 4 …
Pasal 4
Organisasi STSI Padang Panjang terdiri atas :
a. Unsur Pimpinan : Ketua dan pembantu Ketua;
b. Senat STSI Padang Panjang;
c. Unsur Pelaksana Akademik;
d. Unsur Pelaksana Administratif;
c. Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 5
Pembinaan STSI Padang Panjang secara teknis akademik dan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Padang Panjang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Akademi Seni Karawitan Padang Panjang diintegrasikan ke dalam STSI Padang Panjang.
Pasal 8 …
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
