Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978

KEPPRES No. 58 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas :
a. memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, yang membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam:

a. membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien;

b. tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua ".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO