PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2003-07-21
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda
dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 2001, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris sebagaimana terlampir
pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
---
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003
TTD
