TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
**(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Kompensasi**
Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki
keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang
sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara atau yang bertugas di Unit
Teknis Persandian di luar Lembaga Sandi Negara.
---
**(2) Tunjangan Kompensasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan**
merupakan tunjangan jabatan fungsional.
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai**
Negeri bukan Ahli Sandi yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara,
diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
**(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)**
adalah sebagai berikut :
- Terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan berikutnya setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 3
**(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai**
Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di Unit Teknis Persandian di luar Lembaga
Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
**(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)**
adalah sebagai berikut :
- Terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan berikutnya setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala
Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun
1990 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di
Bidang Persandian, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2001
INDONESIA,
ttd.
