RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden
ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan Program Aksi Nasional
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
---
PRESIDEN
### Pasal 3…
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
