Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK

KEPPRES No. 59 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan Program Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. --- PRESIDEN ### Pasal 3…

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002 INDONESIA, ttd. --- PRESIDEN