Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA

KEPPRES No. 59 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2002-12-00

Pasal 1

**(1) Kepada Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Wakil Ketua** Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan. **(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana** dimaksud dalam ayat (1) bagi : - Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah); --- - Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah); - Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah); - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands