Langsung ke konten

PERPANJANGAN MASA TUGAS

KEPPRES No. 6 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-03-22

Pasal 1

Masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir , diperpanjang selama 3 (tiga) bulan. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Maret 2005 INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands