Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 6 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Bali.
Denpasar. b. Wakil Ketua : Wali Kota
Koordinasi c. Anggota : 1. Deputi Bidang
Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara,
Riset, dan Inovasi,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
1. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara
Timur, Kementerian
Keuangan;

1. Kepala

SK No 148769 A

---

FRESIDEN

1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Provinsi Bali;
1. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Bali;
1. Kepala Dinas Pariwisata
Provinsi Bali;
1. Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota
Denpasar; dan
1. Kepala Dinas Kesehatan
Kota Denpasar.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bali.

Pasal4...

SK No 148770 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 152409 A