Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 1970 PEMBENTUKAN DEWAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

KEPPRES No. 60 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1970, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dewan dipimpin oleh Ketua Dewan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Ketua, dengan susunan keanggotan Dewan sebagai berikut:

a. Menteri Perdagangan dan = sebagai Ketua merangkap Koperasi Anggota;
b. Menteri Keuangan = sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Menteri Perhubungan = sebagai Anggota.;
d. Menteri Dalam Negeri = sebagai Anggota.;
e. Menteri Perindustrian = sebagai Anggota.;
f. Menteri Pertahanan- Keamanan = sebagai Anggota.;
g. Menteri Gubernur Bank Sentral = sebagai Anggota.;

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 13 Oktober 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO