Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

KEPPRES No. 60 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah Lampiran I Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 pada angka 4 (Departemen Penerangan) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut :

"d. Eselon II b :

1) Kepala Stasiun Radio Republik INDONESIA Nusantara;
2) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO