Langsung ke konten

UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA

KEPPRES No. 60 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-07-31

Pasal 1

Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan --- Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands