UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2003-07-31
Pasal 1
Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) setiap bulan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur
mengenai uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
---
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
