Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN RESOLUTION OF THE UNITED NATIONS ON NIKEL, 1985 STANNEX MENGENAI THE TERMS OF REFERENCE FOR AND INTERNATIONAL NIKEL STUDY GROUP

KEPPRES No. 61 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Resolutions of the United Nations on Nickel, 1985 beserta Annex mengenai the Terms of Reference for an International Nickel Study Group yang telah diterima di Jenewa, Swiss, pada tanggal 2 Mei 1986, sebagai hasil dari Konferensi PBB tentang Nikel, 1985, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1989.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1989.

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 46

epkumham.go