Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 2 tahun 1978 tentang Koordinasi di Tingkat Pusat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun
1980.
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR
Pasal 1
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Menteri Dalam Negeri, Menteri, dan Pejabat lainnya mengambil langkah-langkah seperlunya bagi terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan sebaik-baiknya.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
