PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional
Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan
Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika sebagai berikut:
1. Bidang Substansi:
Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika,
Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia
Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Asia
Pasifik dan Afrika, Departemen Luar
Negeri.
Wakil Ketua II : Direktur Asia Timur dan Pasifik, Direktorat
Jenderal Asia Pasifik dan Afrika,
Departemen Luar Negeri.
1. Bidang…
---
PRESIDEN
1. Bidang Acara dan Persidangan:
Ketua : Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, Departemen
Luar Negeri.
Wakil Ketua I : Direktur Pembangunan Ekonomi dan
Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Direktorat Jenderal Multilateral
Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,
Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua II : Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik
dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
1. Bidang Media dan Humas:
Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi
Publik dan Perjanjian Internasional,
Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I : Direktur Informasi dan Media, Direktorat
Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan
Perjanjian Internasional, Departemen Luar
Negeri.
Wakil Ketua II : Direktur Diplomasi Publik, Direktorat
Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan
Perjanjian Internasional, Departemen Luar
Negeri.
1. Bidang Pengamanan:
Ketua : Kepala Staf Umum, Tentara Nasional
Indonesia.
Wakil Ketua : Deputi Operasi, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
1. Bidang Protokol dan Konsuler:
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I : Kepala Biro Protokol, Sekretariat Presiden.
Wakil Ketua II : Direktur Protokol, Direktorat Jenderal
Protokol dan Konsuler, Departemen Luar
Negeri.
Wakil Ketua III : Direktur Konsuler, Direktorat Jenderal
Protokol dan Konsuler, Departemen Luar
Negeri.
1. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik:
Ketua : Ketua Umum Masyarakat Pariwisata
Indonesia.
Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan
Pariwisata.
Wakil Ketua II : Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan,
Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua III : Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara.
1. Bidang Administrasi dan Keuangan:
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Departemen
Keuangan.
Wakil…
---
PRESIDEN
Wakil Ketua I : Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara.
Wakil Ketua II : Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar
Negeri.
Pasal 2
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional
Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan
Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
