Langsung ke konten

PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL

KEPPRES No. 62 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika sebagai berikut: 1. Bidang Substansi: Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua II : Direktur Asia Timur dan Pasifik, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri. 1. Bidang… --- PRESIDEN 1. Bidang Acara dan Persidangan: Ketua : Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa- Bangsa, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua II : Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri. 1. Bidang Media dan Humas: Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Direktur Informasi dan Media, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua II : Direktur Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri. 1. Bidang Pengamanan: Ketua : Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia. Wakil Ketua : Deputi Operasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1. Bidang Protokol dan Konsuler: Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua I : Kepala Biro Protokol, Sekretariat Presiden. Wakil Ketua II : Direktur Protokol, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua III : Direktur Konsuler, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri. 1. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik: Ketua : Ketua Umum Masyarakat Pariwisata Indonesia. Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata. Wakil Ketua II : Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan, Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua III : Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara. 1. Bidang Administrasi dan Keuangan: Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan. Wakil… --- PRESIDEN Wakil Ketua I : Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara. Wakil Ketua II : Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar Negeri.

Pasal 2

Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2004 INDONESIA, ttd.