Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

KEPPRES No. 63 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan :
a. Umroh adalah ibadah sunah, ziarah ke Baitullah, Thawaf menelilingi Ka'bah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah banyak 7 (tujuh) kali, dan diakhiri dengan mencukur rambut;
b. Peserta Umroh adalah Warga Republik INDONESIA yang beragama Islam dan berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, serta memenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini;
c. Pimpinan Rombongan adalah orang yang ditunjuk oleh Penyelenggara, yang bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara untuk membimbing rombongan dalam perjalanan selama melaksanakan Umroh sampai kembali ke INDONESIA.

Pasal 2

(1) Perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji yang waktunya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agama.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Umroh tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.

Pasal 3

Perjalanan Umroh dapat dilakukan :
a. secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), yang jumlahnya tidak melebihi 5 (lima) orang;
b. secara rombongan.

Pasal 4

Perjalanan Umroh yang dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) diurus oleh yang bersangkutan, sedang perjalanan Umroh secara rombongan diurus oleh Penyelenggara.

Pasal 5

Calon Peserta Umroh yang akan melaksanakan ibadah Umroh wajib mendapat surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat berdasarkan pernyataan calon Peserta Umroh, serta berisikan keterangan bahwa :
a. Calon Peserta Umroh berniat untuk melaksanakan ibadah Umroh dan berjanji untuk segera kembali setelah ibadah Umroh dilaksanakan;
b. Calon Peserta Umroh dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan ke Saudi Arabia berdasarkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;

c. Calon Peserta Umroh memiliki uang yang cukup untuk melaksanakan perjalanan Umroh;
d. Calon Peserta Umroh melaksanakan ibadah Umroh secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) atau secara rombongan.

Pasal 6

Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah perusahaan perjalanan umum yang mendapat izin usaha dari Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Umroh.

Pasal 7

(1) Penyelenggara berkewajiban :
a. membuat rencana penyelenggaraan perjalanan Umroh yang diketahui oleh Menteri Agama;
b. memberangkatkan dan memulangkan Peserta Umroh sesuai dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. melengkapi dokumen perjalanan;
d. mengurus pemondokan dan kesehatan;
e. mengurus dan menjamin tersedianya tiket perjalanan berangkat dari dan kembali ketempat asal;
f. memberikan penyuluhan dan bimbingan Umroh;
g. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan umroh kepada Menteri Agama.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bersangkutan dengan penyelenggaraan perjalanan Umroh.

Pasal 8

Untuk melaksanakan perjalanan Umroh dipergunakan Paspor biasa dengan Izin Berangkat Khusus untuk Umroh yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 9

(1) Untuk mendapatkan Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 calon peserta Umroh dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang daerah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon.
(2) Paspor dan Izin Berangkat Khusu dapat diberikan setelah calon peserta Umroh memperlihatkan :
a. surat keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tiket perjalanan berangkat dari dan kembali ketempat asal.

Pasal 10

(1) Peserta Umroh melapor kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Saudi Arabia pada saat datang dan akan kembali ke INDONESIA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), atau oleh Pimpinan Rombongan dalam hal perjalanan dilakukan secara rombongan.

Pasal 11

Penyelenggara menggunakan perusahaan angkutan nasional untuk pengangkutan peserta Umroh.

Pasal 12

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melakukan koordinasi terhadap instansi di Daerah atas semua kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Umroh serta melakukan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan bagi peserta Umroh di daerah.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Per-Perjalanan Umroh yang berlaku sebelum dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama atau Menteri-menteri yang bersangkutan dengan penyelenggaraan perjalanan Umroh, setelah berkonsultasi dengan Menteri Agama.

Pasal 16

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO