Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1995 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1996

KEPPRES No. 63 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 1996 adalah sebesar Rp. 7.290.000,00 (tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal (living cost) di Arab Saudi sebesar SR. 1.500 (seribu lima ratus Saudi Riyal) untuk setiap jamaah haji yang diberikan pada saat pemberangkatan dan uang bekal kembali ke daerah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada setiap jamaah pada saat pemulangan di setiap Embarkasi.
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lunas tanpa cicilan.
(3) Penyetoran Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara penerima setoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.

(4) Penutupan penyetoran Ongkos Naik Haji dilakukan pada saat telah mencapai kuota yang telah ditetapkan dan atau selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 1995.

Pasal 2

(1) Calon jamaah haji yang telah menyetor Ongkos Naik Hajinya, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang setoran Ongkos Naik Haji yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong 1 % (satu persen) untuk penggantian biaya-biaya administrasi akibat pembatalan tersebut.

Pasal 3

(1) Jumlah jamaah haji tahun 1996 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.

(2) Apabila pada tanggal 30 Nopember 1995 calon jamaah haji yang menyetor Ongkos Naik Haji belum mencapai kuota, maka dapat dilakukan penyetoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 1995.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO