Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI TENAGA KERJA

KEPPRES No. 64 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1983, diubah lagi sehingga menjadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO