Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN

KEPPRES No. 65 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan koran ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan koran dan penyerahan koran ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 16 Oktober 1986 sampai dengan tanggal 15 Oktober 1987.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Oktober 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 76