Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1985 tentang HARI OLAHRAGA NASIONAL

KEPPRES No. 67 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Tanggal 9 September ditetapkan sebagai Hari Olahraga Nasional;
(2) Hari Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO