(1) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut dengan Perpustakaan Nasional adalah
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dalam pelaksanaan
tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
---
PRESIDEN
