PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Ditetapkan: 2004-08-10
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Penghasilan beserta Protokol, yang
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Los Cabos, Meksiko, pada
tanggal 6 September 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004
ttd.
