Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 tentang PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN- TABUNGAN LAINNYA

KEPPRES No. 68 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO