(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah, Saudi Arabia;
(2) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA untuk Saudi Arabia.
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI JEDDAH, SAUDI ARABIA
Pasal 1
Pasal 2
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, wilayah kerja dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah, Saudi Arabia, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO www.djpp.kemenkumham.go.id
