Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE INTERNATIONAL TEXTILES AND CLOTHING BUREAU

KEPPRES No. 68 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Arrangement Establisihing the International Textiles and Clothing Bureau yang telah disetujui di Jenewa, Swis, pada tanggal 21 Mei 1984, sebagai hasil perundingan antar Delegasi-delegasi Pemerintah beberapa negara berkembang pengekspor tekstil sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 59