Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH

KEPPRES No. 68 Tahun 1995 berlaku

Pasal 2

Ketentuan tentang hari dan jam kerja bagi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA termasuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan tersendiri oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Manteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 4

(1) Penerapan ketentuan tentang hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I selain Pemerintah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya, lembaga Pemerintah tingkat Pusat yang berada di Daerah serta Pemerintah Daerah Tingkat II, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah.

(2) Pelaksanaan penerapan ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri atau

Menteri Teknis yang bersangkutan dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 5

Menteri atau Pimpinan Lembaga yang menerapkan lima hari kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan lembaga masing-masing.

Pasal 6

Bagi Lembaga Pemerintah yang melaksanakan ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini tidak berlaku ketentuan serupa yang ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor Pemerintah Republik INDONESIA dan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1972 tentang Jam Kerja Dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1995.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO