Langsung ke konten

SEKRETARIAT PRESIDEN

KEPPRES No. 68 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Sekretariat Presiden adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang
Sekretariat Presiden, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden.

Pasal 2

Sekretaris Presiden mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan
administrasi kepada Presiden selaku Kepala negara dan kepala Pemerintahan
dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara di bidang
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, pengelolaan keuangan, dan
pengelolaan bantuan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Presiden menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan Ibu Negara;
- penyelenggaraan pers dan media;
- pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni;
- penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan Ibu Negara;
- pengelolaan bantuan Presiden;
- pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Presiden.

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Presiden terdiri dari :
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media;
- Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden.

Bagian Kedua
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media

Pasal 5

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan media mempunyai tugas membantu
Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media,
dokumentasi, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan/atau
Ibu Negara, serta pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Sekretaris
Presiden.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi
Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara;
- penyelenggaraan acara perjalanan Presiden dan/atau Ibu Negara di dalam
dan di luar negeri;
- penyelenggaraan peliputan dan publikasi kegiatan Presiden dan/atau Ibu
Negara, tamu negara, dan kegiatan penting lainnya;
- penyelenggaraan administrasi kewartawanan dan pengaturan wartawan
dalam peliputan;
- penyelenggaraan kerjasama dengan media massa di dalam negeri dan di luar
negeri, serta instansi dan pihak lain yang terkait;
- penyelenggaraan komunikasi Presiden dan/atau Ibu Negara dengan warga
masyarakat.

Pasal 7

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri dari :
- Biro Protokol;
- Biro Pers dan Media.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan
Pengelolaan Bantuan Presiden

Pasal 8

Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden
mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan
pelayanan kerumahtanggaan Presiden, pengelolaan rumah tangga istana-istana,
pengelolaan bantuan Presiden, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan

---

PRESIDEN

administrasi umum di lingkungan Sekretariat Presiden, serta pelaksanaan tugas
lain yang ditentukan oleh Sekretaris Presiden.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi
Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden
menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan pengelolaan
istana-istana, museum, dan sanggar seni;
- penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan bantuan Presiden;
- penyelenggaraan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden;
- penyelenggaraan urusan dalam, pemeliharaan bangunan, dan pengelolaan
kendaraan;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian di
lingkungan Sekretariat Presiden.

Pasal 10

Deputi Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Bantuan Presiden terdiri
dari :
- Biro Istana-istana;
- Biro Pengelolaan Bantuan Presiden;
- Biro Administrasi dan Perlengkapan.

Bagian Keempat
Biro, Bagian, Unit, dan Subbagian

Pasal 11

(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian

sesuai beban kerja.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), di lingkungan Biro

Istana-istana dibentuk 4 (empat) Unit Pengelola Istana yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Istana.

(3) Istana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Istana Bogor, Istana

Cipanas, Istana Yogyakarta, dan Istana Tampak Siring.

(4) Masing-masing Bagian/Uni sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat)

Subbagian sesuai beban kerja.

(5) Apabila dipandang perlu, di lingkungan Sekretariat Presiden dapat dibentuk

Unit Tata Usaha Perbantuan.

Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 12

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai

---

PRESIDEN

bidang keahliannya.

(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikoordinasikan oleh seorang atau lebih tenaga fungsional senior
berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk
oleh Sekretaris Presiden.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan

berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administratif dibina oleh Biro

Administrasi dan Perlengkapan.

Bagian Keenam
Kelompok Kerja

Pasal 14

Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya
Sekretaris Presiden dapat membentuk beberapa kelompok kerja.

TATA KERJA

Pasal 15

Deputi dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Presiden secara berjenjang
berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Presiden.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugasnya para Deputi dan Kepala Biro serta pejabat
lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik
di lingkungan Sekretariat Presiden, maupun dengan instansi lain sesuai dengan
tugas masing-masing.

Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 18

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Staf Sekretariat Presiden, dapat
mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan,
dan perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 19

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Presiden,
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan

---

PRESIDEN

tugas bawahan.

Pasal 20

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya,
diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.

Pasal 21

Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, akuntabilitas kinerja pemerintah, dan kearsipan di lingkungan
Sekretariat Presiden dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

Pasal 22

(1) Sekretaris Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul

Sekretaris Presiden.

(3) Kepala Bagian, Kepala Istana, Kepala Unit Tata Usaha Perbantuan, dan

Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Presiden.

Pasal 23

(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Istana adalah jabatan eselon IIIa.

(4) Kepala Unit Tata Usaha Perbantuan setinggi-tingginya jabatan eselon IIIa

dan serendah-rendahnya jabatan eselon IVa.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 24

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya bagi Sekretaris
Presiden diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.

Pasal 25

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat
Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 26

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Presiden ditetapkan oleh Sekretaris Presiden setelah

---

PRESIDEN

terlebih dahulu, mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 27

Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh
ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat
yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 28

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 149 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2000

INDONESIA,

ttd.