Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UJUNG PANDANG
Pasal 1
Pasal 2
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Tugas pokok Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni;
6. Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
7. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
8. Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan;
9. Fakultas Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan;
10. Pusat Penelitian;
11. Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
12. Perpustakaan.
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
