Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang dalam pelaksanaan tugasnya sehari- hari di Pulau Batam dibantu oleh Badan Pelaksana Otorita Pengembang an Daerah Industri Pulau Batam, adalah penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pembangunan daerah industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Prei,siden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, berdasarkan rencana yang ditetapkan Otorita Batam.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1984 tentang HUBUNGAN KERJA ANTARA KOTAMADYA BATAM DENGAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Pasal 1
Pasal 2
Walikotamadya Batam sebagai Kepala Wilayah adalah Penguasa tunggal di bidang pemerintahan, dalam arti memimpin pemerintahan, membina kehidupan masyarakat Kotamadya Batam di segala bidang dan mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan daerah industri Pulau Batam.
Pasal 3
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di daerah industri Pulau Batam, diadakan kerjasama yang sebaikbaiknya antara Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan Pemerintah Kotamadya Batam, sehingga tidak terjadi hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan tugas dan bertanggung jawab masingmasing.
Pasal 4
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur sebagai berikut :
a. Rencana Induk Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Oto rita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
b. Pengembangan kawasan daerah industri Pulau Batam dilaksanakan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berdasarkan dan sesuai dengan Rencana Induk;
c. Izin dan rekomendasi dalam bidang usaha dan pengembangan industri diselenggarakan secara fungsional oleh Instansi yang bersangkutan, kecuali izin dan rekomendasi dalam bidang usaha dan pengembangan daerah industri yang menurut ketentuan dilimpah kan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
d. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam membantu kelancaran pemasukan sumber pendapatan Daerah dan Negara yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
e. Pemerintah Kotamadya Batam dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya membantu mewujudkan tercapainya tujuan Pemerintah untuk mengembangkan daerah industri Pulau batam dengan memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan Pemerintah dan perizinan;
f. Walikotamadya Batam bersama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara periodik mengadakan rapat koordinasi dengan Instansiinstansi Pemerintah lainnya guna mewujudkan sinkronisasi program di antara mereka, dan sejauh mengenai pelaksanaan pembangunan sarana, prasarana, dan fasi litas lainnya yang diperlukan dalam rangka pengembangan daerah industri Pulau Batam, koordinasi tersebut dilaksnakan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
