Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN AGREEMENT RELATING TO THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION SATELITTE ORGANIZATION "INTELSAT" BESERTA OPERATING AGREEMENTNYA (OPERATING AGREEMENT RELATING TO THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS SATELLITE ORGANIZATION "INTELSAT")

KEPPRES No. 7 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" beserta Operating Agreementnya (Operating Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT"), yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Washington D.C.
Amerika Serikat, pada tanggal 20 Agustus 1971, yang salinannya dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Pebruari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

SUDHARMONO, S.H

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 13