Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1983

KEPPRES No. 7 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1973 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1983 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Pasal 6

(1).
Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari :

a. Deputi Bidang Ekonomi;

b. Deputi Bidang Sosial Budaya;

c. Deputi Bidang Fiskal dan Moneter;

d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam;

e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan;

f. Deputi Bidang Regional dan Daerah;

g. Deputi Bidang Administrasi.

(2).
Deputi-deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.