Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PERMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN LISENSI OLEH PT. IPTN, PT. PINDAD DAN PT. PAL

KEPPRES No. 7 Tahun 1990 dicabut

Pasal 1

Pajak Penghasilan yang terhutang oleh perusahaan- perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi terhitung sejak tahun 1984 ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Ketetentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO