Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON THE REALIGNMENT OF THE BOUNDARY BETWEEN THE SINGAPORE FLIGHT INFORMATION REGION AND THE JAKARTA FLIGHT INFORMATION REGION

KEPPRES No. 7 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Singapura, pada tanggal 21 September 1995 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah

dan Pemerintah Republik Singapura, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2…

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO