Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kyrghyzstan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Jakarta, pada tanggal 18 Juli 1995, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Kyrghyz, Rusia dan Inggeris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGKYZSTAN
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 14
PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KYRGHYZSTAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan (di dalam
Persetujuan ini disebut sebagai "Para Pihak Penandatanganan");
SEBAGAI Pihak dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang terbuka untuk
ditandatangani di Chicago pada tanggal tujuh Desember 1944; dan
BERHASRAT untuk membentuk sebuah Persetujuan sebagai bagian dari Konvensi
tersebut untuk mengembangkan penerbangan berjadwal antara dan di luar wilayah
berdaulat masing-masing.
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
PASAL I
DEFINISI
Untuk maksud persetujuan ini, kecuali ditentukan lain:
1. istilah "Konvensi" berarti, Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional yang
terbuka untuk ditandatangani di Chicago pada tanggal tujuh Desember 1944
termasuk setiap Lampiran yang disetujui berdasarkan Pasal 90 Konvensi tersebut
dan setiap perubahan dari Lampiran atau Konvensi berdasarkan pasal-pasal 90 dan
94 sepanjang Lampiran-lampiran dan perubahan-perubahan itu telah berlaku bagi
para Pihak Penandatangan;
2. istilah "pejabat penerbangan" berarti, dalam hal Pemerintah Republik Indonesia
adalah Menteri Perhubungan dan dalam hal Pemerintah Republik Kyrghyzstan
adalah Direktur Penerbangan Nasional "Kyrghyzstan Aba Joldoru" atau dalam hal
kedua-duanya adalah setiap orang atau badan yang dikuasakan untuk melaksanakan
tugas-tugas yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut;
3. istilah "perusahaan penerbangan yang ditunjuk" berarti, sebuah Perusahaan
Penerbangan yang telah ditunjuk dan diberi kuasa sesuai dengan Pasal III
Persetujuan ini;
4. istilah "wilayah" berarti, dalam hal Republik Indonesia, wilayah dari Republik
Indonesia sebagaimana diatur di dalam perundang-undangannya dan laut yang
berdekatan di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak berdaulat
atau jurisdiksi sesuai dengan hukum internasional dan dalam hal Republik
Kyrghyzstan, berarti seperti yang dirumuskan dalam Pasal 2 Konvensi Chicago;
Istilah
"dinas
penerbangan",
"dinas
penerbangan
internasional",
"perusahaan
penerbangan", dan" berhenti untuk tujuan-tujuan bukan angkutan", masing-masing
mempunyai pengertian sebagaimana telah dirumuskan dalam Pasal 96 Konvensi
Chicago;
Istilah
"Persetujuan"
berarti
Persetujuan
ini,
Lampirannya
dan
setiap
perubahan-perubahannya;
Istilah "rute terperinci" berarti rute-rute yang dibuat atau yang akan ditetapkan di
dalam Lampiran dari Persetujuan ini;
Istilah "kesepakatan penerbangan" berarti, dinas penerbangan internasional yang
dilaksanakan pada rute-rute terperinci sesuai ketentuan-ketentuan Persetujuan ini;
Istilah "tarif" berarti harga yang harus dibayarkan untuk pengangkutan penumpang,
bagasi serta muatan dan persyaratan-persyaratan untuk berlakunya harga-harga ini,
termasuk komisi dan pembayaran tambahan lainnya untuk agen atau penjualan
dokumen-dokumen pengangkutan untuk agen dan pelayanan-pelayanan tambahan lain,
tetapi di luar pembayaran upah atau persyaratan-persyaratan untuk pengangkutan
pos.
PASAL II
HAK ANGKUTAN
1. Masing-masing Pihak Penandatangan memberikan kepada Pihak Penandatangan
lainnya hak-hak yang diperinci di dalam Persetujuan ini dengan maksud untuk
menetapkan dinas-dinas Penerbangan Internasional pada rute-rute terperinci dalam
bagian Tambahan dari Persetujuan ini.
2. Perusahaan Penerbangan dari masing-masing Pihak Penandatangan akan menikmati
hak-hak sebagai berikut:
a. terbang melintasi wilayah Pihak Penandatangan lainnya tanpa mendarat;
b. mendarat di wilayah tersebut untuk maksud bukan angkutan;
c. melakukan pendaratan di wilayah negara lainnya pada tempat-tempat yang
telah ditetapkan sesuai rute penerbangan di dalam Lampiran Persetujuan ini, untuk
memuat atau menurunkan lalu lintas internasional berupa penumpang, muatan,
barang dan pos berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Lampiran dari
Persetujuan ini, ke atau dari tempat-tempat di wilayah Pihak Penandatangan
lainnya atau, ke atau dari tempat-tempat di wilayah negara lain.
3. Ketentuan-ketentuan di dalam ayat (2) Pasal ini, sama sekali tidak dapat diartikan
sebagai memberikan kepada Perusahaan Penerbangan dari salah satu Pihak
Penandatangan hak-hak istimewa untuk mengangkut penumpang, muatan, barang
dan pos dalam Wilayah Pihak Penandatangan lainnya, untuk diangkut dengan atau
tanpa pembayaran atau sewa dengan tujuan suatu tempat lain di dalam Wilayah
Pihak Penandatangan lainnya tersebut.
4. Meskipun telah ditentukan dalam ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal
ini, operasi dari dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui di daerah rawan atau
di bawah penguasaan militer atau di daerah-daerah yang dipengaruhi oleh keadaan
tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi, memerlukan izin dari penguasa militer
yang berwenang.
PASAL III
PEMBERIAN IZIN OPERASI
1. Masing-masing Pihak Penandatangan mempunyai hak untuk menunjuk secara
tertulis kepada Pihak Penandatangan lainnya sebuah Perusahaan Penerbangan
untuk melaksanakan operasi Dinas-dinas Penerbangan pada rute-rute terperinci.
2. Pada saat menerima penunjukan tersebut, Pihak Penandatangan lainnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, tanpa menunda
memberikan izin operasi yang diperlukan kepada Perusahaan Penerbangan yang
lain.
3. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pendatangan lainnya, masing-masing
Pihak Penandatangan berhak menarik kembali penunjukannya atas Perusahaan
Penerbangan tertentu dan menunjuk Perusahaan lainnya.
4. Perusahaan Penerbangan yang telah ditunjuk oleh salah satu Pihak Penandatangan
dapat diminta untuk menjamin Pihak
Penandatangan
lainnya,
bahwa
ia
mampu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di dalam
Undang-undang maupun Peraturan-peraturan yang umumnya dan biasanya
diberlakukan oleh Pihak Penandatangan ini di dalam operasi penerbangan
internasional dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi.
5. Masing-masing Pihak Penandatangan mempunyai hak untuk menolak memberikan
izin
operasi
berdasarkan
ayat
(2)
Pasal
ini
atau
untuk
menentukan
persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan hak-hak seperti
yang dirinci dalam Pasal II Persetujuan ini, apabila salah satu Pihak Penandatangan
tidak puas atas bukti yang menunjukkan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan
efektif atas Perusahaan Penerbangan tersebut berada pada Pihak yang telah
menunjuk Perusahaan Penerbangan tersebut atau warga negara masing-masing
Pihak.
6. Apabila sebuah Perusahaan Penerbangan telah ditunjuk dan memperoleh izin, maka
setiap waktu ia dapat memulai operasi Dinas-dinas Penerbangan yang telah
disetujui dengan syarat bahwa penetapan Tarif sebagaimana ketentuan Pasal (X)
Persetujuan
ini
telah
diberlakukan
dan
kesepakatan
sesuai
dengan
ketentuan-ketentuan Pasal (V) Persetujuan ini telah dicapai sehubungan dengan
Dinas-dinas Penerbangan tersebut.
PASAL IV
PENUNDAAN DAN PENCABUTAN
1. Masing-masing Pihak Penandatangan berhak untuk mencabut suatu izin operasi atau
menunda pelaksanaan hak-hak tertentu dari Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk
Pihak Penandatangan lainnya sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 Persetujuan ini,
atau menentukan persyaratan-persyaratan tertentu yang dianggap perlu bagi
pelaksanaan hak-hak tersebut di bawah ini:
a. dalam hal Perusahaan Penerbangan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa
pemilikan mutlak dan pengawasan penuh atas Perusahaan Penerbangan tersebut
berada dalam tangan Pihak Penandatangan yang menunjuk Perusahaan
Penerbangan tersebut atau dalam tangan warga negaranya, atau
b. dalam hal Perusahaan Penerbangan tersebut tidak mampu memenuhi atau tidak
mengindahkan
Undang-undang
atau
Peraturan-peraturan
dari
Pihak
Penandatangan lain yang memberikan hak-hak ini, atau;
c. dalam hal Perusahaan Penerbangan tersebut tidak mampu melaksanakan
operasi penerbangan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam Persetujuan ini.
2. Kecuali apabila tindakan-tindakan pencabutan, penundaan atau pengenaan dari
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini perlu segera diambil
untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut atas hukum atau peraturan, hak-hak
tersebut hanya dapat dilaksanakan sesudah diadakan konsultasi dengan Pihak
Penandatangan lainnya. Dalam hal demikian, konsultasi akan mulai diadakan
dalam jangka waktu enam puluh (60) hari terhitung mulai tanggal permintaan
konsultasi yang diajukan oleh salah satu Pihak Penandatangan.
PASAL V
PENGATURAN KAPASITAS
1. Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak Penandatangan,
akan menikmati kesempatan yang sama dan adil dalam operasi Dinas-dinas
Penerbangan Internasional yang disetujui antara dan di luar Wilayah kedua belah
Pihak.
2. Dalam melaksanakan operasi Dinas-dinas Penerbangan yang telah disetujui,
Perusahaan
Penerbangan
dari
masing-masing
Pihak
Penandatangan
akan
mempertimbangkan kepentingan-kepentingan Perusahaan Penerbangan Pihak
Penandatangan lainnya sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi operasi
Dinas-dinas Penerbangan yang dilakukan oleh Pihak lain, untuk seluruh atau
sebagian dari rute-rute yang sama.
3. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari
penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi
penerbangannya di wilayah Pihak Penandatangan lainnya akan disepakati bersama
diantara Pejabat-pejabat Penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
tercantum dalam Pasal ini.
4. Setiap penambahan kapasitas atau frekwensi penerbangan oleh Perusahaan
Penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lainnya, akan disepakati antara
Pejabat-pejabat Penerbangan berdasarkan perkiraan jumlah permintaan angkutan
udara antara Wilayah kedua belah Pihak Penandatangan dan lalu lintas angkutan
lainnya yang akan disepakati bersama. Selama belum dicapai kesepakatan atau
pengaturan, kapasitas maupun jumlah frekwensi yang telah dilaksanakan akan
tetap diberlakukan.
5. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari
penerbangan yakni menyinggahi atau mengakhiri penerbangan di wilayah Pihak
Penandatangan lainnya akan disepakati antara pejabat-pejabat penerbangan sesuai
prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini, kemudian dikukuhkan dalam bentuk
pertukaran surat diantara Pejabat-pejabat Penerbangan dari para Pihak
Penandatangan.
PASAL VI
SURAT KETERANGAN DAN PERIZINAN
1. Surat keterangan laik udara, surat keterangan kecakapan dan izin-izin yang
dikeluarkan atau yang dinyatakan berlaku oleh salah satu Pihak Penandatangan
akan diakui oleh Pihak Penandatangan lainnya dalam hal pelaksanaan Dinas-dinas
Penerbangan yang telah disetujui pada Rute-rute Terperinci di dalam Lampiran dari
Persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi
penerbitan surat-surat keterangan dan perizinan atau telah dinyatakan berlaku
adalah sesuai dengan atau di atas standard minimum yang
mungkin
dikembangkan berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
2. Masing-masing Pihak Penandatangan dapat mencadangkan haknya dalam hal
terjadinya penolakan atas berlakunya surat-surat keterangan kecakapan dan
izin-izin yang diberikan kepada warga negaranya oleh Pihak Penandatangan
lainnya, untuk dipergunakan dalam penerbangan di atas wilayahnya.
PASAL VII
KEAMANAN PENERBANGAN
1. Sesuai dengan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, para Pihak
Penandatangan setuju bahwa kewajiban mereka satu terhadap lainnya untuk
melindungi keamanan penerbangan sipil menghadapi tindakan-tindakan melawan
hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini. Tanpa
membatasi hak dan kewajibannya secara umum berdasarkan hukum internasional,
para
Pihak
Penandatangan
hendaknya
secara
khusus
bertindak
sesuai
ketentuan-ketentuan dari Konvensi tentang Kejahatan dan Tindakan-tindakan
lainnya di atas Pesawat Terbang yang ditandatangani di Tokyo pada tanggal 14
September 1963, Konvensi tentang Tindakan Melawan Hukum di dalam Pesawat
Terbang yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 16 September 1970 dan
Konvensi tentang Tindakan Melawan Hukum terhadap Keamanan Penerbangan Sipil
yang ditandatangani di Montreal pada tanggal 23 September 1971.
2. Sesuai permintaan, para Pihak Penandatangan akan menyediakan semua bantuan
yang diperlukan satu sama lain untuk mencegah tindakan melawan hukum terhadap
keselamatan pesawat, para penumpang, awak pesawat, bandar udara, fasilitas
navigasi udara dam setiap ancaman lainnya terhadap keamanan penerbangan sipil.
3. Para Pihak Penandatangan akan, dalam hubungan diantara mereka, bertindak
sesuai ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan yang dikeluarkan oleh
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan ditetapkan sebagai Lampiran dari
Konvensi
Penerbangan
Sipil
Internasional
sepanjang
ketentuan-ketentuan
keamanan tersebut berlaku bagi para Pihak Penandatangan; mereka akan meminta
kepada operator pesawat yang terdaftar di tempat mereka atau operator pesawat
yang mempunyai pusat kegiatan atau menetap di dalam wilayah mereka agar
bertindak sesuai ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan tersebut.
4. Masing-masing Pihak Penandatangan sepakat bahwa para operator pesawat dapat
diminta
untuk
mengamati
ketentuan-ketentuan
keamanan
penerbangan
sebagaimana dimaksud ayat di atas yang diminta oleh Pihak Penandatangan lainnya
untuk masuk, berangkat atau singgah di dalam Wilayah Pihak Penandatangan
lainnya.
5. Masing-masing
Pihak
Penandatangan
akan
menjamin
diterapkannya
tindakan-tindakan yang memadai secara efektif di dalam wilayah mereka untuk
melindungi pesawat dan memeriksa para penumpang, awak pesawat, bagasi
tangan,
bagasi, kargo dan peralatan pesawat sebelum dan selama proses
pemuatan. Masing-masing Pihak Penandatangan akan memberikan pertimbangan
kepada Pihak Penandatangan lainnya mengenai tindakan-tindakan keamanan
khusus yang tepat dalam menghadapi ancaman tertentu.
6. Bilamana terjadi suatu kejadian atau tindakan melawan hukum terhadap pesawat
terbang sipil atau tindakan melawan hukum lainnya yang mengancam keselamatan
pesawat terbang, penumpang, awak pesawat, bandar udara atau fasilitas navigasi
udara, para Pihak Penandatangan akan saling membantu satu sama lain dengan
menyediakan fasilitas komunikasi dan tindakan-tindakan yang diperlukan lainnya
dengan tujuan untuk mengakhiri dengan cepat dan aman kejadian atau tindakan
melawan hukum tersebut.
7. Oleh karena itu masing-masing Pihak Penandatangan akan saling memberitahu
Pihak Penandatangan lainnya bila ada perbedaan antara peraturan-peraturan
nasionalnya dan praktek-praktek serta ketentuan-ketentuan penerbangan. Salah
satu Pihak Penandatangan dapat berkonsultasi dengan Pihak Penandatangan
lainnya setiap saat untuk membicarakan perbedaan tersebut.
PASAL VIII
PEMBEBASAN DARI BEA MASUK DAN PUNGUTAN LAIN
1. Pesawat terbang yang beroperasi pada jalur-jalur penerbangan internasional dari
Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak Penandatangan,
termasuk perlengkapan yang biasa digunakan, persediaan bahan bakar, minyak
pelumas dan perlengkapan pesawat (termasuk makanan, minuman dan tembakau)
yang berada dalam pesawat terbang tersebut, akan dibebaskan dari semua bea,
pajak-pajak, biaya pemeriksaan dan biaya-biaya lain pada waktu masuk dalam
Wilayah Pihak Penandatangan lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan
persediaan tersebut tetap berada dalam pesawat terbang sampai barang-barang itu
diekspor kembali.
2. Akan dibebaskan pula dari kewajiban yang sama dan pajak-pajak, dengan
pengecualian pungutan yang dikenakan terhadap Dinas-dinas Penerbangan seperti:
a. perlengkapan pesawat terbang yang dibawa dalam penerbangan ke Wilayah
salah satu Pihak Penandatangan sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang dari Pihak Penandatangan tersebut, dan dimaksudkan
untuk dipergunakan dalam pesawat terbang pada suatu Rute tertentu dari Pihak
Penandatangan lainnya.
b. suku cadang yang dimasukkan ke dalam wilayah salah satu Pihak Penandatangan
untuk pemeliharaan atau perbaikan pesawat terbang yang dipergunakan pada
suatu Rute tertentu yang diselenggarakan oleh Perusahaan Penerbangan yang
ditunjuk dari Pihak Penandatangan yang lain;
c. bahwa bakar dan minyak pelumas dengan tujuan untuk memasok pesawat yang
beroperasi pada Rute tertentu oleh
Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk
Pihak Penandatangan lainnya, meskipun bahan bakar dan minyak pelumas
tersebut akan dipergunakan dalam bagian penerbangan melewati Wilayah Pihak
Penandatangan dimana persediaan tersebut telah dimuat; dan
d. bagasi dan muatan dalam hal transit langsung.
3. Perlengkapan pesawat yang biasa digunakan, demikian pula bahan-bahan dan
persediaan yang berada di dalam pesawat yang dioperasikan oleh Perusahaan
Penerbangan yang ditunjuk oleh satu Pihak Penandatangan, boleh diturunkan
dalam
Wilayah
Pihak
Penandatangan
lainnya
hanya
dengan
izin
dari
Pejabat-pejabat Bea Cukai negara yang bersangkutan. Dalam hal-hal tertentu,
barang-barang tersebut dapat diletakkan dalam pengawasan dari pejabat-pejabat
tersebut
sampai
diekspor
kembali
atau
diselesaikan
sesuai
dengan
ketentuan-ketentuan bea cukai.
4. Sepanjang tidak ada denda atau cukai lain yang dikenakan terhadap barang-barang
yang disebut dalam ayat (1) sampai ayat (3) Pasal ini, barang-barang tersebut tidak
akan dikenakan peraturan larangan ekonomi atau pembatasan di dalam import,
export dan transit yang mungkin dapat dikenakan, kecuali larangan atau
pembatasan tersebut berlaku untuk seluruh Perusahaan Penerbangan termasuk
Perusahaan
Penerbangan
Nasional
yang
berkaitan
dengan
sebagian
dari
barang-barang tersebut dalam ayat (1) sampai ayat (3) Pasal ini.
5. Perlakuan yang dirinci dalam Pasal ini akan ditambahkan dan tanpa prasangka
terhadap hal-hal dimana masing-masing Pihak Penandatangan mempunyai
kewajiban untuk bersepakat menurut Pasal 24 Konvensi.
PASAL IX
LALU LINTAS TRANSIT LANGSUNG
Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari masing-masing Pihak
Penandatangan, penumpang, barang dan kargo yang singgah di wilayah salah satu atau
Pihak Penandatangan, pada prinsipnya tidak dikenakan pemeriksaan.
PASAL X
PENENTUAN TARIP
1. Tarip yang dikenakan kepada Perusahaan Penerbangan dari salah satu Pihak
Penandatangan untuk pengangkutan ke atau dari wilayah Pihak Penandatangan
lainnya akan ditentukan pada tingkat yang wajar, dengan memperhatikan kewajaran
seluruh unsur-unsur yang bersangkutan, termasuk biaya operasi, keuntungan yang
wajar dan tarip-tarip dari Perusahaan Penerbangan lainnya.
2. Tarip-tarip sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, bila memungkinkan, hendaknya
disetujui oleh Perusahaan Penerbangan yang telah ditunjuk oleh para Pihak
Penandatangan, sesudah berkonsultasi dengan Perusahaan Penerbangan lain yang
beroperasi pada seluruh atau sebagian
dari
rute-rute
terperinci,
dan
kesepakatan tertentu, apabila memungkinkan, akan dicapai dengan menggunakan
tata cara penetapan Tarip dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
3. Tarip-tarip yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pejabat-pejabat
Penerbangan Sipil para Pihak Penandatangan untuk mendapatkan persetujuan dalam
waktu sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari sebelum tanggal pelaksanaannya.
Dalam hal-hal tertentu, jangka waktu ini dapat diperpendek, tergantung kepada
kesepakatan masing-masing pejabat penerbangan.
4. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tegas. Apabila tidak satu pun
Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil menyatakan ketidak setujuannya dalam waktu
tiga puluh (30) hari sejak tanggal disampaikannya Tarip tersebut, maka sesuai ayat
(3) Pasal ini, tarip-tarip tersebut dianggap telah disetujui. Dalam hal jangka waktu
penyampaiannya
diperpendek
sebagaimana
dimaksud
ayat
(3),
maka
Pejabat-pejabat Penerbangan dapat mengajukan ketidak setujuannya dalam waktu
kurang dari tiga puluh (30) hari.
5. Apabila suatu Tarip tidak dapat disetujui sesuai dengan ayat (2) ini, atau jika,
selama jangka waktu yang berlaku sesuai dengan ayat (4) Pasal ini, pejabat
penerbangan salah satu Pihak Penandatangan memberitahukan penolakannya
terhadap Tarip yang telah disepakati kepada pejabat penerbangan Pihak
Penandatangan lainnya sesuai dengan ketentuan ayat (2), pejabat penerbangan para
Pihak Penandatangan, setelah berkonsultasi dengan pejabat penerbangan negara
lain dimana pertimbangan-pertimbangan dianggap bermanfaat, berusaha untuk
menetapkan Tarip berdasarkan kesepakatan bersama.
6. Apabila Pejabat-pejabat Penerbangan tidak dapat menyetujui Tarip yang diajukan
kepada mereka berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal ini atau tidak dapat
menetapkan suatu Tarip berdasarkan ketentuan ayat (5) Pasal ini, maka perselisihan
tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal XVII
Persetujuan ini.
7. Tarip yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal ini akan tetap berlaku
sampai ditetapkannya Tarip baru. Namun demikian, suatu Tarip tidak akan
diperpanjang berdasarkan ayat ini untuk lebih dari dua belas (12) bulan setelah
tanggal berakhirnya ketentuan-ketentuan tersebut.
PASAL XI
KETENTUAN KEUANGAN
1. Sesuai hukum dan peraturan mengenai nilai tukar valuta asing, para Pihak
Penandatangan memberikan kepada Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh
Pihak Penandatangan lainnya hak untuk bebas memindahkan kelebihan pendapatan
atas keuntungan yang diperoleh di wilayahnya berkaitan dengan pengangkutan
penumpang, barang, pos, muatan udara oleh Perusahaan Penerbangan yang
ditunjuk oleh Pihak Penandatangan lain, dalam nilai tukar yang bebas sesuai
dengan nilai tukar yang lazim berlaku. Pemindahan itu akan
diberlakukan
segera, paling lambat dalam waktu enam puluh (60) hari setelah tanggal yang
diminta.
2. Bilamana terdapat suatu Persetujuan pembayaran khusus yang berlaku diantara
para Pihak Penandatangan, maka pembayaran akan diberlakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Persetujuan itu.
PASAL XII
KEGIATAN TEKNIS DAN KOMERSIAL
Berdasarkan kepada hukum dan peraturan dari Pihak Penandatangan lainnya,
Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk dari masing-masing Pihak Penandatangan akan
mempunyai kesempatan yang sama:
1. untuk
membuka
kantor perwakilannya sendiri di dalam Wilayah Pihak
Penandatangan lainnya dan untuk memasukkan, menempatkan dan mempekerjakan
atau membawa masuk dan menempatkan di Wilayah Pihak Penandatangan lain
manajer dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan Dinas-dinas
Penerbangan; dan
2. untuk menerbitkan semua dokumen pengangkutan, melakukan pemasaran dan
penjualan di Wilayah Pihak Penandatangan lainnya, untuk menjual jasa angkutan
udara secara langsung atau melalui perwakilan. Masing-masing Perusahaan
Penerbangan berhak pula untuk menjual jasa angkutan udara dalam mata uang
yang berlaku di Wilayah tersebut atau mata uang negara lain, sesuai peraturan
moneter masing-masing pemerintah.
PASAL XIII
HUKUM DAN PERATURAN
1. Pesawat terbang dari Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak
Penandatangan hendaknya tunduk pada Hukum dan Peraturan-peraturan yang
berlaku di Wilayah Pihak Penandatangan yang mengatur tentang masuk atau
keluarnya pesawat terbang sehubungan dengan penerbangan internasional atau
berkaitan dengan penggunaan pesawat terbang di dalam Wilayah para Pihak
Penandatangan.
2. Pesawat terbang Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak
Penandatangan harus tunduk pada Hukum dan Peraturan-peraturan dari Pihak
Penandatangan mengenai pengaturan Hukum dan Peraturan dari salah satu Pihak
Penandatangan yang mengawasi izin untuk memasuki, menetap dan keberangkatan
dari wilayahnya penumpang, awak pesawat atau muatan pesawat terbang seperti
halnya peraturan-peraturan yang berhubungan dengan izin masuk dan berangkat
dari negara tersebut, imigrasi, paspor, bea cukai dan karantina akan diberlakukan
di dalam Wilayah tersebut berkenaan dengan operasi penerbangan dari Perusahaan
Penerbangan Pihak Penandatangan lain.
PASAL XIV
SISTEM RESERVASI KOMPUTER (CRS)
1. Sistem Reservasi Komputer (CRS) adalah sistem komputerisasi yang berisi informasi
tentang jadwal penerbangan, tempat duduk yang tersedia, tarip dan jasa yang
berhubungan, dan karenanya melalui reservasi tersebut dapat dibuat dan/atau
dapat diterbitkan ticket dan yang memungkinkan tersedianya fasilitas tersebut
pada agen-agen perjalanan.
2. Para Pihak Penandatangan sepakat bahwa:
a. para pemakai jasa angkutan udara akan dilindungi dari setiap penyalahgunaan
informasi termasuk pelayanan yang tidak wajar;
b. Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk oleh salah satu Pihak Penandatangan
maupun agen-agennya akan memperoleh saluran yang tidak terbatas dan tanpa
perbedaan untuk menggunakan CRS di Wilayah Pihak Penandatangan lainnya;
dan
c. tata cara CRS yang dipergunakan oleh EEC akan berlaku di wilayah EEC,
sedangkan di Wilayah Pihak Penandatangan lain akan diberlakukan tata cara
CRS dari ICAO. Sementara menunggu disahkannya tata cara CRS oleh Sidang
Umum ICAO, maka pedoman penggunaan CRS yang dikeluarkan oleh ICAO,
Circular 214-AT/84 akan diberlakukan di Wilayah Pihak Penandatangan lainnya.
3. Pihak Penandatangan yang satu menjamin kebebasan memilih sistem CRS termasuk
kebebasan memperoleh saluran terhadap Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk
Pihak Penandatangan lain di wilayahnya. Tidak satu pun Pihak Penandatangan
boleh
membebankan
atau
memberi
peluang
untuk
membebankan
persyaratan-persyaratan yang lebih ketat terhadap penggunaan CRS oleh
Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk Pihak Penandatangan lainnya daripada apa
yang dibebankan pada penggunaan CRS oleh Perusahaan Penerbangan Nasionalnya,
yang berkaitan dengan:
a. operasi dan penjualan jasa CRS termasuk pameran CRS dan ketentuan
penelitian; dan
b. penggunaan dan pemanfaatan komunikasi, pemilihan dan pemanfaatan
teknik-teknik perangkat keras dan perangkat lunaknya atau perangkat keras dari
suatu instalasi.
PASAL XV
KONSULTASI
1. Dengan semangat kerjasama yang erat, Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil dari
para Pihak Penandatangan akan saling berkonsultasi dari waktu ke waktu untuk
menjalin kerjasama yang erat dan memuaskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini termasuk Lampiran.
2. Konsultasi tersebut akan diselenggarakan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari
sejak tanggal diterimanya permintaan itu, kecuali disepakati bersama oleh para
Pihak Penandatangan.
PASAL XVI
PERUBAHAN
1. Apabila salah satu Pihak Penandatangan menganggap perlu untuk merubah suatu
ketentuan dari Persetujuan ini maka dapat diminta konsultasi dengan Pihak
Penandatangan
lainnya.
Konsultasi
tersebut
dapat
dilakukan
antara
Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil dan dapat pula diadakan melalui diskusi atau
korespondensi dan akan diselenggarakan dalam waktu enam puluh (60) hari dari
tanggal yang diminta.
2. Perubahan terhadap Lampiran dari Persetujuan ini dapat pula dibuat melalui
Persetujuan langsung antara Pejabat-pejabat Penerbangan Sipil yang berwenang
dari para Pihak Penandatangan dan dikukuhkan melalui pertukaran nota
diplomatik.
PASAL XVII
PENYESUAIAN TERHADAP KONVENSI MULTILATERAL
Dalam hal diperoleh kesepakatan mengenai sesuatu Konvensi Multilateral tentang
angkutan udara dimana kedua Pihak Penandatangan terikat di dalamnya, maka
Persetujuan ini akan diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi
tersebut.
PASAL XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Jika timbul suatu perselisihan antara para Pihak Penandatangan mengenai
penafsiran atau pelaksanaan dari Persetujuan ini, maka para Pihak Penandatangan
akan terlebih dahulu menyelesaikan melalui perundingan diantara mereka.
2. Jika para Pihak Penandatangan gagal mencapai suatu penyelesaian melalui
perundingan perselisihan dapat diajukan untuk diputuskan kepada badan
perwasitan yang terdiri dari tiga orang wasit, masing-masing Pihak Penandatangan
mengangkat seorang dan orang ketiga ditunjuk oleh kedua wasit yang telah
diangkat tadi dengan ketentuan bahwa wasit ketiga bukan merupakan warga
negara dari salah satu Pihak Penandatangan. Masing-masing Pihak Penandatangan
harus mengangkat seorang wasit dalam waktu enam puluh (60) hari terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan melalui saluran-saluran diplomatik oleh salah satu
Pihak Penandatangan yang meminta penyelesaian perselisihan itu, dan wasit yang
ketiga hendaknya ditetapkan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari berikutnya.
Jika jangka waktu ini sudah berakhir sedangkan wasit ketiga belum disepakati maka
masing-masing Pihak Penandatangan dapat meminta Ketua Dewan Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional untuk menunjuk seorang wasit atau para wasit
sebagaimana diperlukan.
3. Para Pihak Penandatangan berkewajiban untuk mentaati setiap keputusan yang
ditetapkan menurut ayat (2) Pasal ini.
PASAL XIX
PERTUKARAN DATA STATISTIK
Sesuai permintaan, pejabat penerbangan salah satu Pihak Penandatangan akan
memberikan kepada pejabat Penerbangan Pihak Penandatangan lainnya, informasi
atau dokumen-dokumen lain mengenai statistik yang diperlukan untuk maksud
meninjau kapasitas yang disediakan dalam pelaksanaan penerbangan yang disetujui
oleh
Perusahaan-perusahaan
Penerbangan
yang
ditunjuk
oleh
para
Pihak
Penandatangan.
PASAL XX
PENGAKHIRAN
Masing-masing Pihak Penandatangan sewaktu-waktu dapat memberitahukan secara
tertulis melalui saluran diplomatik kepada Pihak Penandatangan lainnya tentang
keputusannya untuk mengakhiri Persetujuan ini; pemberitahuan tersebut harus
disampaikan pula secara bersamaan kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Dalam hal demikian, maka Persetujuan ini akan berakhir masa berlakunya dua belas
(12) bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan itu oleh Pihak yang lain kecuali
jika nota pengakhiran itu dicabut kembali dengan suatu Persetujuan diantara mereka
sebelum batas waktu tersebut berakhir. Dalam hal tidak ada pengakuan penerimaan
dari Pihak Penandatangan yang lain, maka pemberitahuan tersebut akan dianggap
telah diterima empat belas (14) hari setelah diterimanya pemberitahuan itu oleh
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
PASAL XXI
PENDAFTARAN
Persetujuan ini dan seluruh perubahannya harus didaftarkan kepada Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional.
PASAL XXII
MULAI BERLAKU
Persetujuan ini akan mulai berlaku sementara pada tanggal ditandatangani dan
berlaku secara murni segera setelah para Pihak Penandatangan memberitahukan
secara tertulis kepada Pihak Penandatangan lainnya melalui pertukaran nota
diplomatik bahwa persyaratan-persyaratan institusional yang diperlukan untuk
pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah
masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun
seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, dalam bahasa Indonesia, Kyrgyz, Rusia dan
Inggris, semua naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat
perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa Inggris akan berlaku.
UNTUK PEMERINTAH
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK KYRGYZSTAN
ttd.
ttd.
ALI ALATAS
OTUNBAYEVA ROZA ISAKOVNA
-------------------
-------- -----------------------------------
Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri
