Langsung ke konten

KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN

KEPPRES No. 7 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

**(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang** tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. **(2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun** 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun sebaliknya. **(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas** perpajakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.

Pasal 2

**(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada** kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II). **(2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau** Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 5 (lima) tahun. **(3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa** dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun.

Pasal 3

**(1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada** ### Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan fasilitas tambahan. **(2) Bagi ...** --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat** mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun. **(3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial** minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun. **(4) Bagi perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai** setara dengan US$ 200 juta di luar investasi untuk tanah dan bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun. **(5) Fasilitas tambahan sebagaimana di ataur pada ayat-ayat (2), (3) dan** **(4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus** merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait.

Pasal 4

**(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang** dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang. **(2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan** fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3 dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya. **(3) Apabila ...** --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya** dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. **(4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu** 5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan pasal 2 dan pasal 3.

Pasal 5

**(1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas** perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. **(2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas** perpajakan sebagaiman tersebut pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu. **(3) Pelaksanaan ...** --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal terknis** administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1999 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### ABDURRAHMAN WAHID ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 224

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ### BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 ### MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ### REPUPLIK INDONESIA ttd. ### AKBAR TANDJUNG ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8 --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN ### KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 7 TAHUN 1999 ### TANGGAL 14 JANUARI 1999 ### DAFTAR JENIS USAHA INDUSTRI TERTENTU ### YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN ### MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996 -------------------------------------------------------------------------- ### KETENTUAN LOKASI ### JENIS USAHA INDUSTRI DI LUAR DI PULAU KETERANGAN ### P.JAWA-BALI JAWA-BALI -------------------------------------------------------------------------- 1. Serat tekstil x x Serat haramai kualitas tinggi, terpadu dengan budidayanya, luas areal minimal 200 hektar 1. Pemintalan benang x x Benang untuk kesehatan 1. Pertenunan x x Kain wol finish terpadu dengan unit pemintalan dan pertenunan 1. Kulit jenis Nubuck 1. Kimia dan Bahan Baku Obat - Alumina dari Bauxite x - - Soda Abu dari garam x - --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - Pusat olefin dan\ aromatik terpadu x - - Phenol x x - Bisphenol A x x - Polycarbonate resin x x - Acrylonitrile x x - Vinyl Acetate Monomer x x - Butadiene x x - SBR (karet sintetis) x - - Caprolactam x x - Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) x - - Fatty alcohol dari minyak nabati x - - Aniline x - - Pyridine x - - Picolines x x - Antibiotika dari fermentasi karbohidrat/ gula x x - Vitamin C (Ascorbic Acid) dari sorbitol x x - Niacin/Niacinamide (dari picoline) x x - Adipic Acid x - - Hexamethylene diamine (HMD) x - - Phenacetine x x - Antipyrene x x - Diazepam x x - Clofibrate x x --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA - Tolbutamide x x - 5-Chloro 2-Amino Benzophenone x x - 2-Aminopyridine x x 1. Industri Pengilangan Minyak Bumi x - 1. Industri pengolahan karet berteknologi/bermutu/ bernilai tinggi x x 1. Besi baja dasar (iron steel Pellet,besi making) x x spons, pig iron,ferro alloy, baja paduan 1. Logam dasar paduan bukan Paduan besi x x aluminium, paduan tembaga, paduan nikel 1. Buluh/pipa baja tanpa kampuh x - 1. Mesin turbin dan komponennya x - Turbin uap, turbin gas, turbin air (bukan untuk industri perakitan) 1. Motor pembakaran dalam Untuk jenis (internal Combustion Engine) x x Diesel/Semi Diesel maupun Bensin, dengan daya di atas 500 PK (Bukan untuk industri perakitan) --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. Perlengkapan dan komponen Engine block, kendaraan bermotor dan Motor crank shaft, Pembakaran Dalam (baik cam shaft, stationer maupun non connecting rod, stationer) x x rocker arm, oil sump (carter), cylinder head, push rod, injector, injector pump, water/oil pump, carburetter, valve/klep, axle, steering system (bukan untuk industri perakitan) 1. Mesin perkakas dan perlengkapannya : - untuk pengerjaan logam x x Mesin perkakas kegunaan khusus, mesin NC/CNC (termasuk machining center atau flexible manufacturing system/MS) Dies untuk stamping presisi tinggi, forging ukuran besar, dan deep drawing. molds untuk plastic injection presisi tinggi, dan dies ukuran besar dan presisi tinggi, cutting tools untuk mesin perkakas NC/CNC (bukan untuk industri perakitan) - untuk pengerjaan kayu dan komponennya x x Mesin pengolahan dan finishing kayu. Mata mesin gergaji kayu, mata mesin bor, mata pahat potong mesin perata kayu (bukan untuk industri perakitan). 1. Mesin/peralatan industri pengolahan: Mesin peralatan untuk processing x x Burner (gas, oil, solid dan fuel), stripper, absorber, dryer, crystallzer, filter, heat exchange --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA equipment (heater, heat exchanger, refrigerator) (bukan untuk industri perakitan) 1. Komponen alat berat x x Khususnya under carriage alat berat/kereta api, serta industri pendukung sinyal dan control kereta api (bukan untuk industri perakitan) 1. Komponen/suku cadang mesin dan perlengkapan yang tidak dapat digolongkan di tempat lain x x Khususnya alat-alat hydrolik dan alat-alat pneumatik (antara lain cylinder, rotary, actuator dan valve, roda gigi presisi tinggi, alat-alat transmisi kecepatan tinggi) (bukan untuk industri perakitan) 1. Komponen/suku cadang mesin transmisi mekanik x x Oil seal dan mechanical seal tahan temperatur dan tekanan tinggi (bukan untuk industri perakitan) 1. Sub-Assy dan Komponen Elektronika dan Teknologi Informasi - Semiconductors x x Memory devices, micro components, analog integrated circuit, logic integrated circuit, discrete semi conductors, wafers fab - CDT (color display tube, untuk monitor komputer) x x - tabung gelas untuk CRT/CDT x x - LCD x x - PCB 4 layer keatas x x - Miniatur batteries pack --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA termasuk Rechargeable Batteries x x - Komponen jaringan data*) x x - Komponen Multi Media*)x x *) Kecuali - Komponen peralatan yang saat ini telekomunikasi *) x x telah dibuat di dalam negeri 1. Peralatan instrumentasi ilmu pengetahuan/penelitian, pengukur dan pengatur x x Gauge, meter, transducer automatic system (recorder, indicator, regulator, dan sebagainya) (bukan untuk industri perakitan) 1. Mesin/peralatan pertambangan migas x x Gas lift equitment, pumping equipment, cementing equipment (float shoe dan collar), single/doble mooring (SBM), rig unit (bukan untuk industri perakitan) 1. Jasa penelitian dan pengembangan industri/ teknologi (R & D) x x termasuk kegiatan inovasi/penelit ian dan pengembangan di bidang bioteknologi untuk menghasilkan bibit unggul -------------------------------------------------------------------------- ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 97 TAHUN 1999 TENTANG ### PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA ### KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI ### DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, Pemerintah telah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT. Bank Mandiri, namun berdasarkan laporan due dilligence yang dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal Negara tersebut belum dapat rnencukupi jumlah kebutuhan rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengernbangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri; - bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, - bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. Undang- … 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Undang- undang Nomor 1 prp Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran- Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lernbaran Negara Tahun 1998 Nomor 172); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ### MEMUTUSKAN : … ### MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN ### PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE ### DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) FT. ### BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM ### REKAPITALISASI BANK UMUM.