Langsung ke konten

KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN

KEPPRES No. 7 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

**(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang** tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. **(2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun** 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun sebaliknya. **(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas** perpajakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut. ## BAB II … --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada** kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam