Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

KEPPRES No. 70 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985;

b. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985;
c. Lembaga Pemilihan Umum selanjutnya dapat disebut LPU, adalah Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH;
d. Panitia adalah panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH;
e. Badan adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH;
f. Personil adalah mereka yang diangkat atau dipekerjakan/diperbantukan pada LPU/Panitia/Badan;
g. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Pasal 2

(1) LPU bersifat permanen dan administratif termasuk Departemen Dalam Negeri;
(2) Dalam melaksanakan tugas operasionalnya, LPU adalah otonom.
(3) LPU berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

Tugas Pokok LPU, adalah :
a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum;
b. memimpin dan mengawasi panitia dan badan yang ada pada LPU;
c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum;
d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPU mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum dengan aman, tertib dan lancar;
b. Pengaturan, yaitu mengatur organisasi dan tata kerja penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum;
c. pelaksanaan, yaitu memimpin, menentukan kebijaksanaan, mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan panitia dan badan yang ada pada LPU untuk menjamin kesatuan tidakan dan kegiatan secara efektif dan efisien;
d. pembiayaan, yaitu merencanakan dan mengusahakan biaya yang diperlukan serta menjamin penggunaannya secara efektif dan efisien;
e. pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas panitia dan badan yang ada pada LPU serta penggunaan biaya dan barang untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1) LPU dipimpin oleh seorang Ketua yang disebut Ketua LPU;
(2) LPU terdiri dari :

a. Dewan Pimpinan;

b. Dewan Pertimbangan;

c. Sekretariat Umum.
(3) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada LPU dapat dibentuk badan dan/atau ditunjuk pejabat berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 6

(1) Ketua LPU dijabat oleh Menteri Dalam Negeri, yang selanjutny a dapat disebut Menteri Dalam Negeri, Ketua LPU;
(2) Tugas Ketua LPU adalah :

a. memimpin LPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;

b. meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan LPU dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU;

c. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(3) Dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melaksanakan tugasnya, PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU;
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPU bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 7

Dewan Pimpinan LPU adalah dewan dalam LPU yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pimpinan.

Pasal 8

Tugas Pokok Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. menentukan garis kebijaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. mengambil keputusan atas pertimbangan dan usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.

Pasal 9

(1) Dewan Pimpinan LPU terdiri dari :

a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua merangkap Anggota;

b. Menteri Kehakiman sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota;

c. Menteri Penerangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota;

d. Menteri Keuangan sebagai Anggota;

e. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;

f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;

g. Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai Anggota;

h. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota;

i. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Pimpinan LPU adalah fungsional.
(3)
a. Apabila Menteri yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan LPU berhalangan, kedudukannya dalam Dewan Pimpinan LPU digantikan oleh Menteri ad interim yang bersangkutan;

b. Apabila Menteri yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan LPU berhalangan menghadiri rapat Dewan Pimpinan LPU Menteri yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat bawahannya yang representatif untuk mewakili dalam rapat tersebut.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pimpinan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(5) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, karena jabatannya merangkap menjadi Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pimpinan LPU atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok LPU.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Tugas Ketua Dewan Pimpinan LPU adalah :

a. memimpin Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan LPU mengenai persoalan yang pokok sifatnya;

c. menerima pertimbangan dan usul dari Dewan Pertimbangan LPU serta mengajukannya kepada Dewan Pimpinan LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.

Pasal 13

(1) Tugas Anggota Dewan Pimpinan LPU adalah :

a. membantu Ketua Dewan Pimpinan LPU sesuai dengan tugas fungsionalnya masing- masing dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum;

b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU tentang langkah yang perlu diambil.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.

Pasal 14

(1) Tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah:

a. membantu Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. menyelenggarakan administrasi Dewan Pimpin an LPU;

c. tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.

Pasal 15

(1) Tugas Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah :

a. membantu Sekretaris Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pimpinan LPU.

Pasal 16

Dewan Pertimbangan LPU adalah dewan dalam LPU yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pemberi pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LPU.

Pasal 17

Tugas Pokok Dewan Pertimbangan LPU adalah :
a. memberikan pertimbangan dan usul baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakarsa sendiri untuk memudahkan Dewan Pimpinan LPU dalam mengambil keputusan dan menentukan garis-garis kebijaksanaan;
b. memberikan pertimbangan kepada Ketua LPU dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU.

Pasal 18

(1) Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari :

a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri;

b. 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota diambilkan dari unsur Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi INDONESIA (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (Partai Pembangunan), dan ABRI masing-masing 1 (satu) orang;

c. 8 (delapan) orang Anggota, diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing 2 (dua) orang;
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
(3) Pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam rangka menyusun :

a pertimbangan dan usul mengenai persoalan yang pokok sifatnya, baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri;

b. pertimbangan mengenai persoalan yang pokok sifatnya dalam mempersiapkan peraturan per undang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU;

c. rencana program kerja dan kegiatan Dewan Pertimbangan LPU.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan LPU wajib merahasiakan hal yang dalam rapat Dewan Pertimbangan LPU ditentukan untuk dirahasiakan.

Pasal 20

(1) Tugas Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah :

a. memimpin Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. menerima permintaan pertimbangan dan usul mengenai persoalan yang pokok sifatnya dari Ketua Dewan Pimpinan LPU atau Ketua LPU, serta mengajukannya kepada Dewan Pertimbangan LPU untuk dimusyawarahkan.

c. menyampaikan pertimbangan dan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2);

d. mengatur pembagian tugas antar Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Dewan Pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua LPU.

Pasal 21

(1) Tugas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah :

a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Ketua Dewan Pertimbangan LPU apabila Ketua berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk Ketua;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.

Pasal 22

(1) Tugas Anggota Dewan Pertimbangan LPU, adalah:

a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Dewan Pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.

Pasal 23

Untuk melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU dapat mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah atau badan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 24

(1) Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU, adalah :

a. membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU tidak memimpin Sekretariat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU.

Pasal 25

Sekretariat Umum LPU adalah Sekretariat dalam LPU yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan.

Pasal 26

Tugas pokok Sekretariat Umum LPU adalah merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi LPU untuk menjamin suksesnya Pemilihan Umum.

Pasal 27

(1) Sekretaris Umum LPU terdiri dari Biro-biro dan Kelompok Penghubung.
(2) Biro terdiri dari Bagian-bagian.
(3) Bagian terdiri dari Sub Bagian-sub bagian yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(4) Pada Sekretariat Umum LPU diangkat seorang Bendaharawan.

Pasal 28

(1) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum.
(2) Sekretaris Umum LPU dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.
(3) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 29

(1) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro;

(2) Kepala Biro dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro;
(3) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
(4) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Bendaharawan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 30

Biro pada Sekretariat Umum LPU, adalah :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum;
c. Biro Hubungan Masyarakat;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Administrasi Umum;
f. Biro Pengamanan.

Pasal 31

(1) Bagian pada Biro Perencanaan adalah :

a. Bagian Program;

b. Bagian Teknis Pemilihan Umum;

c. Bagian Dokumentasi dan Statistik.
(2) Bagian pada Biro Hukum adalah :

a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;

b. Bagian Penyelesaian Hukum.
(3) Bagian pada Biro Hubungan Masyarakat adalah :

a. Bagian Penerangan dan Publikasi;

b. Bagian Santiaji.
(4) Bagian pada Keuangan, adalah :

a. Bagian Anggaran;

b. Bagian Otorisasi;

c. Bagian Pemeriksaan;

d. Bagian Pembukuan.
(5) Bagian pada Biro Administrasi Umum, ialah :

a. Bagian Tata Usaha

b. Bagian Personalia;

c. Bagian Urusan Dalam;

d. Bendaharawan.
(6) Bagian pada Biro Pengamanan, adalah :

a. Bagian Keamanan;

b. Bagaian Ruang Data.

Pasal 32

Kelompok Penghubung terdiri dari personil yang memiliki keahlian sesuai keperluan, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 33

Personil Sekretariat Umum LPU adalah Pegawai Negeri dan mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atau Menteri Dalam Negeri.Ketua LPU.

Pasal 34

(1) Tugas Sekretariat Umum LPU, adalah :

a. membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya;

b. memimpin kegiatan Sekretariat Umum LPU;

c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro dan Kelompok Penghubung;

d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU;

e. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 35

(1) Tugas Wakil Sekretaris Umum LPU, adalah :

a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro, Kelompok Penghubung dan Bendaharawan dalam Sekretariat Umum LPU;

b. mewakili Sekretaris Umum LPU apabila Sekretaris Umum berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. melaksanakan tugasnya yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU;

d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris Umum LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum LPU.

Pasal 36

(1) Bidang tugas Biro Perencanaan adalah mengadakan perencanaan mengenai organisasi badan penyelenggara/pelaksana serta dokumentasi dan statistik, menyiapkan, memperbanyak dan menyediakan bahan dan datanya serta mengadakan perencanaan mengenai perbekalan, perhubungan dan angkutan dan memonitor pelaksanaan rencana tersebut.
(2) Tugas Kepala Biro Perencanaan, adalah :

a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagianbagian yang ada pada Biro Perencanaan;

c. merencanakan kegiatan penelitian;

d. mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan untuk membuat perencanaan serta memperbanyak hasil pengolahan bahan data tersebut;

e. memonitor pelaksanaan rencana yang telah ditentukan;

f. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;

g. memberikan pendapat dan saran kepada Sekre taris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Perencanaan, adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Program, adalah menyajikan, mengumpulkan serta menyusun rencana dan program mengenai organisasi badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pemilihan Umum, perbekalan, perhubungan dan angkutan, serta memonitor pelaksanaan rencana program dan menyusun laporan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(5) Bidang tugas Bagian Teknis Pemilihan Umum adalah mengadakan pengumpulan dan pengolahan bahan dan data mengenai pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan umum serta perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, memperbanyak dan menyediakan bahan dan datanya.
(6) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dalam bentuk statistik, serta menyelenggarakan dokumentasi dan perpustakaan Pemilihan Umum.

Pasal 37

(1) Bidang tugas Biro Hukum, adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum, membuat konsep/rancang an dan mengkoordinasikan penyusunan peraturan mengenai Pemilihan Umum, serta meneliti, menelaah dan menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Umum dan memperbanyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan.
(2) Tugas Kepala Biro Hukum, adalah :

a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Hukum;

c. mempersiapkan, mengatur dan mengkoordinasi kan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum dan memperbanyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan;

d. menampung, meneliti dan menyelesaikan masa lah hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum;

e melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;

f. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Hukum, adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Perundang-undangan adalah mengumpulkan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum dan membuat konsep/rancangan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut petunjuk yang ditentukan serta memperbanyak dan menyediakan peraturan perundang- undangan sesuai keperluan.
(5) Bidang tugas Bagian Penyelesaian Hukum adalah menampung, meneliti dan menelaah masalah hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Permilihan Umum dan mempersiapkan penyelesaiannya.

Pasal 38

(1) Bidang Tugas Biro Hubungan Masyarakat adalah memberikan penerangan dan publikasi kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan LPU, mengatur pelaksanaan santiaji/penataran Pemilihan Umum kepada petugas badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum, serta membina dan memelihara hubungan dengan media massa dan memperbanyak bahan penerangan dan publikasi.
(2) Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah :

a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan masyarakat;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biru Hubungan Masyarakat;

c .mengatur penyampaian penerangan dan publikasi kepada masyarakat;

d. mengatur pelaksanaan santiaji/penataran mengenai Pemilihan Umum kepada petugas badan penyelenggara/ pelaksana Pemilihan Umum;

e. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;

f. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya.

b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Penerangan dan Publikasi adalah mempersiapkan bahan penerangan dan publikasi Pemilihan Umum merencanakan menggunakan media penerangan dan mengadakan kerja sama dengan pihak media massa dalam rangka

penyelenggaraan Pemilihan Umum serta memperbanyak bahan penerangan dan publikasi.
(5) Bidang tugas Bagian Santiaji adalah mempersiapkan pelaksanaan santiaji/penataran mengenai Pemilihan Umum kepada petugas badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum dan mengatur pelaksanaan peragaan Pemilihan Umum.

Pasal 39

(1) Bidang tugas Biro Keuangan adalah menyusun anggaran pembiayaan Pemilihan Umum, menyelesaikan otorisasi, menampung dan memeriksa pertanggungjawaban keuangan, serta membukukan dan membuat perhitungan anggaran.
(2) Tugas Kepala Biro Keuangan adalah :

a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tuganya di bidang keuangan;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Keuangan;

c. mengatur penyusunan anggaran, menyelesaikan otorisasi, pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan, serta pembukuan dan perhitungan anggaran;

d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;

e. memberikan pendapat dan saran kepada Sekre taris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Keuangan adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Kepala Biro apabila berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang Tugas Bagian Anggaran adalah mempersiapkan bahan serta menyusun rencana anggaran pembiayaan Pemilihan Umum.
(5) Bidang tugas Bagian Otorisasi adalah mengatur dan melaksanakan urusan otorisasi pembiayaan Pemilihan Umum.
(6) Bidang tugas Bagian Pemeriksaan adalah meminta dan memeriksa pertanggungjawaban realisasi anggaran pembiayaan Pemilihan Umum dari badan penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum.
(7) Bidang tugas Bagian Pembukuan adalah melaksanakan pembukuan dan menyusun perhitungan anggaran pembiayaan Pemilihan Umum.

Pasal 40

(1) Bidang tugas Biro Administrasi Umum adalah melaksanakan segala urusan tata usaha, urusan dalam, administrasi personil LPU, mengkoordinir pengurusan pembiayaan Sekretaris LPU, serta memperbanyak dan mengirimkan bahan/data bidang administrasi umum sesuai keperluan.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi Umum adalah :

a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam malaksanakan tugasnya di bidang Administrasi Umum;

b. memimpin dan mengawaqsi Bagian-bagian yang ada pada Biro Administrasi Umum;

c. mengatur melaksanakan tata usaha, urusan dalam, administrasi personil LPU dan mengkoordinir pengurusan pembiayaan Sekretariat Umum LPU;

d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LKPU;

e. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Keapala Biro Administrasi Umum adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya:

b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah melaksanakan urusan tata usaha Sekretariat Umum LPU, memperbanyak dan mengirimkan bahan/data bidang administrasi umum sesuai dengan keperluan.
(5) Bidang tugas Bagian Personalia adalah melaksanakan administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai LPU.

(6) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dalam kantor LPU, pergudangan, administrasi barang inventaris, serta angkutan dan perjalanan dalam LPU.
(7) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat berharga atas perintah ordonatur serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas mengenai pembiayaan Pemilihan Umum.

Pasal 41

(1) Bidang tugas Biro Pengamanan adalah mengumpulkan dan menyusun bahan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan rencana pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan memonitor rencana rencana yang telah ditetapkan serta mengelola ruang data.
(2) Tugas Kepala Biro Pengamanan adalah :

a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengamanan Pemilihan Umum;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Pengamanan;

c. mengumpulkan dan menyusun bahan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan rencana pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum;

d. memonitor pelaksanaan rencana pengamanan yang telah ditetapkan;

e. mengatur pengelolaan ruang data;

f. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;

g. memberikan pendapat dan sa5tran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Pengamanan adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Keamanan adalah mengumpulkan data tentang situasi keamanan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mengadakan pengamatan terhadap situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(5) Bidang tugas Bagian Ruang Data adalah mengum pulkan, mensistematisasikan, memvisualisasikan bahan dan data mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 42

Bidang tugas Anggota Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi Pemerintah atau pihak yang dipandang perlu, serta menelaah dan mengolah masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro dan Anggota Kelompok Penghubung pada Sekretariat Umum LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum LPU dan Wakil Kepala Biro dan Kepala Bagian pada Sekretariat Umum LPU bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.

Pasal 44

Susunan Organisasi dan tata kerja Sekretariat Umum LPU diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 45

(1) Badan dalam LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH adalah Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1970.
(2) Selain Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembentukan badan lain ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 46

Persoalan yang tidak dapat diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat Dewan Pimpinan LPU kepada PRESIDEN untuk mendapat keputusan.

Pasal 47

(1) Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat mengadakan rapat bersama antara Dewan Pimpinan LPU dan Dewan Pertimbangan LPU untuk memusyawarahkan persoalan yang pokok sifatnya mengenai pertimbangan dan usul dari Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak terdapat keserasian, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mempertanggungjawabkan keputusan serta kebijaksanaan Dewan Pimpinan LPU kepada PRESIDEN dan melaporkan pertimbangan dan usul yang diterima dari Dewan Pertimbangan LPU. PRESIDEN mengambil keputusan terakhir mengenai persoalan tersebut.

Pasal 48

Apabila dalam melaksanakan tugas timbul suatu persoalan antara pejabat-pejabat dalam LPU, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin, persoalan tersebut segera disampaikan kepada Ketua LPU untuk mendapat keputusan.

Pasal 49

Untuk memperlancar perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat membentuk team/kelompok/panitia kerja dan mengadakan rapat kerja baik berkala maupun sewaktu-waktu.
Bab III PANITIA PEMILIHAN INDONESIA Bagian Pertama Kedudukan

Pasal 50

(1) Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut PPI adalh panitia dalam LPU yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Pusat.
(2) PPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 51

Tugas Pokok PPI adalah :
a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II);
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.

Pasal 52

Fungsi PPI adalah :
a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dengan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk menjamin kesatuan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara efektif dan efisien.
c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 53

(1) PPI terdiri dari Anggota Dewan Pimpinan LPU dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU, ditambah 4 (empat) orang Anggota yang diambil dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan Pembangun an dan ABRI masing-masing 1 (satu) orang.
(2) Jumlah Anggota PPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 26 (dua puluh enam) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU, dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPI.
(4) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Anggota PPI.
(5) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 54.
Pada PPI dibentuk :
a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat selanjutnya dapat disebut PANWASLAKPUS;
b. Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut Sekretariat PPI.

Pasal 55

(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok PPI.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Anggota PPI wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PPI ditentukan untuk dirahasiakan.

Pasal 56

(1) Tugas Ketua PPI adalah :

a. memimpin kegiatan PPI;

b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPI;

c. mengawasi kegiatan PPD I dan PPLN;

d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;

e. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua LPU.

Pasal 57

(1) Tugas Wakil Ketua PPI adalah :

a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Ketua PPI apabila Ketua berhalang an melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk Ketua;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Pasal 58.
(1) Tugas Anggota PPI adalah :

a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya.

b. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil oleh PPI dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.

Pasal 59

PANWASLAKPUS adalah panitia pada PPI yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pengawas di tingkat Pusat.

Pasal 60

Tugas Pokok PANWASLAKPUS adalah melakukan pengawas an terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.

Pasal 61

(1) PANWASLAKPUS terdiri dari :

a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung;

b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambil dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan dan ABRI;

c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang, termasuk yang, merangkap jabatan Wakil Ketua.
(2) Jumlah Anggota PANWASLAKPUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak- banyaknya 16 (enam belas) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(4) Pada PANWASLAKPUS wajib ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.

Pasal 62

(1) Dalam melaksanakan tugasnya PANWASLAKPUS atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas Pokok PANWASLAKPUS.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan- perundangan yang berlaku.
(3) Anggota PANWASLAKPUS wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.

Pasal 63

(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah :

a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum;

b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PANWASLAKPUS;

c. mengatur pembagian tugas antar Wakil Ketua dan Anggota PANWASLAKPUS;

d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.

Pasal 64

(1) Tugas Wakil Ketua PANWASLAKPUS adalah :

a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Ketua PANWASLAKPUS apabila Ketua berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk Ketua;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua PANWASLAKPUS bertanggungjawab kepada PANWASLAKPUS.

Pasal 65

Tugas Anggota PANWASLAKPUS adalah :
a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkah yang perlu di ambil oleh PANWASLAKPUS dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS.

Pasal 66

(1) Tugas Sekretaris PANWASLAKPUS adalah :

a.membantu PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;

b.melaksanakan administrasi PANWASLAKPUS;

c.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS.
(2) Sekretaris PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa personil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
(3) Sekretaris PANWASLAKPUS tidak memimpin Sekretariat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.

Pasal 67

Sekretaris PPI adalah Sekretariat dalam PPI yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan.

Pasal 68

Tugas pokok Sekretariat PPI adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi PPI untuk menjamin suksesnya Pemilihan Umum.

Pasal 69

(1) Sekretariat PPI terdiri dari Biro-biro.
(2) Biro terdiri dari Bagian-bagian.
(3) Bagian tidak dibagi dalam Sub Bagian.
(4) Pada Sekretariat PPI diangkat seorang Bendaharawan.

Pasal 70

(1) Sekretariat PPI dipimpin oleh Seorang Sekretaris yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris PPI.
(2) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum merangkap menjadi Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI.
(3) Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

Pasal 71

(1) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
(2) Kepala Biro dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro.
(3) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(4) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan Bendaharawan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.

Pasal 72

Biro pada Sekretariat PPI adalah :
a. Biro Penyelenggara;
b. Biro Administrasi.

Pasal 73

(1) Bagian pada Biro Penyelenggara adalah :

a. Bagian Program;

b. Bagian Teknis Penyelenggara;

c. Bagian Dokumentasi dan Statistik;

d. Bagian Hubungan Masyarakat.
(2) Bagian pada Biro Administrasi adalah :

a. Bagian Tata Usaha;

b. Bagian Urusan Dalam;

c. Bendaharawan;

Pasal 74

Personil Sekretariat PPI diambilkan dari personil Sekretariat Umum LPU.

Pasal 75

(1) Tugas Sekretaris PPI adalah :

a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;

b. memimpin kegiatan Sekretaris PPI;

c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro-biro;

d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI;

e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.

Pasal 76

(1) Tugas Wakil Sekretaris PPI adalah :

a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro dalam Sekretariat PPI;

b. mewakili Sekretariat PPI apabila PPI berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI;

d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris PPI tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris PPI bertanggung jawab kepada Sekretaris PPI.

Pasal 77

(1) Bidang tugas Biro Penyelenggara adalah merencanakan, mempersiapkan, dan mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, menyelenggarakan dokumentasi dan statistik serta hubungan masyarakat.
(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggara adalah :

a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Penyelenggara;

c. mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum, dokumentasi, statistik serta hubungan masyarakat;

d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris PPI tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Biro Penyelenggara adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil
(4) Bidang tugas Bagian Program adalah menyiapkan serta menyusun rencana dan program mengenai hal yang ditentukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(5) Bidang tugas Bagian Teknis Penyelenggara adalah mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan tahap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(6) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dalam bentuk statistik, serta menyelenggarakan dokumentasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Bidang tugas Bagian Hubungan Masyarakat adalah mempersiapkan bahan penerangan dan publikasi Pemilihan Umum, merencanakan penggunaan media penerangan, dan mengadakan kerjasama dengan pihak media massa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 78

(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah melaksanakan segala urusan tata usaha yang menjadi tanggung jawab PPI, melaksanakan utusan dalam serta mengurus pembiayaan Sekretariat PPI.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :

a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya;

b. memimpin dan mengawasi Bagian-bagian yang ada pada pada Biro Administrasi;

c. mengatur pelaksanaan tata usaha, urusan dalam, serta menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretaris PPI;

d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris PPI tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Administrasi adalah :

a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;

c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah melaksanakan urusan tata usaha dalam Sekretariat PPI.
(5) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah melaksanakan urusan rumah tangga serta menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat PPI.
(6) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang atau surat berharga atas perintah ordonatur, serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Umum.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro pada Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Sekretaris PPI dan Wakil Kepala Biro dan Kepala Bagian pada Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.

Pasal 80

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat PPI diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 81

Persoalan yang tidak dapat diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat Anggota PPI, diserahkan oleh Ketua PPI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 82

Apabila dalam melaksanakan tugas timbul suatu persoalan antara pejabat-pejabat dalam PPI segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan dan apabila tidak mungkin, persoalan tersebut segera disampaikan kepada Ketua PPI untuk mendapat keputusan.

Pasal 83

Mengingat perkembangan keadaan dalam masyarakat di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan di Propin si Daerah Tingkat I Timor Timur yang masih memerlukan pengaturan tersendiri mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 84

Bagan organisasi LPU dan bagan organisasi PPI adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 85

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan INDONESIA.

Pasal 86

Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 87

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD.
SOEHARTO