Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE CENTRE FOR SPACE SCIENCE AND TECHNOLOGY EDUCATION IN ASIA AND THE PASIFIC AFFILIATED TO UNITED NATIONS (PERSETUJUAN PENDIRIAN PUSAT PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI ANTARIKSA DI ASIA DAN PASIFIK BERAFILIASI PADA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

KEPPRES No. 70 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan, Agreement for the Establishment of the Centre for space and Technology Education in Asia and the Pacific - Affiliated to United Nations (Persetujuan Pendirian Pusat Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Antariksa di Asia dan Pasifik -Berafiliasi pada Perserikatan Bangsa-Bangsa), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di New Delhi, India pada tanggal 1 Nopember 1995, sebagai hasil sidang 10 (sepuluh) negara Asia - Pasifik pada tanggal 31 Oktober - 1 Nopember 1995 dengan suatu Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal X yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli dalam bahasa nggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR.120