Langsung ke konten

PERPANJANGAN MASA TUGAS

KEPPRES No. 70 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-08-12

Pasal 1

Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2004. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2004 INDONESIA, ttd.