PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal
di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau
dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah
Daerah atau dipekerjakan diluar instansi induknya.
---
PRESIDEN
### Pasal 2…
Pasal 2
**(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil**
Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 dilaksanakan sebanyak
300.000 (tiga ratus ribu) orang
**(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil**
Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk
penggantian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia
pensiun pada tahun 2004 dan sisa formasi Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2003.
Pasal 3
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
- Dosen dan Guru sebanyak 208.000 (dua ratus delapan ribu) orang;
- Tenaga Kesehatan sebanayk 42.000(empat puluh dua ribu) orang;
- Tenaga strategis lainnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) orang.
Pasal 4
Rincian pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri
Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diatur lebih lanjut
oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan
aparatur Negara dengan memperhatikan pertimbangan Menteri
Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
---
PRESIDEN
### Pasal 5…
Pasal 5
**(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil**
Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 Pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat
**(2) Pedoman penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat**
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran
2004, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2004.
Pasal 7
Anggaran Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran
2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2004
INDONESIA
---
PRESIDEN
ttd
