Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

KEPPRES No. 72 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Membentuk Tim Rvaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap anggota;

3. Menteri …
3. Menteri Keuangan, sebagai anggota;
4. Asisten I MENKO WASBANGPAN, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Sekretaris Pelaksana Harian merangkap anggota.

Pasal 2

Tim Evaluasi Privatisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 3

Tim Evaluasi Privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijaksanaan serta persyaratan dan prioritas Badan Usaha Milik Negara yang akan melaksanakan privatisasi melalui pasar modal dalam negeri, pasar modal luar negeri maupun secara lain, termasuk dalam bentuk kerja sama dan penempatan modal secara langsung;
b. MENETAPKAN langkah-langkah untuk meningkatkan nilai Badan Usaha Milik Negara sebelum melakukan privatisasi;
c. menilai dan MENETAPKAN Penjamin Pelaksana Emisi, jumlah saham, nilai saham perdana dan struktur penawaran, dalam hal privatisasi dilakukan melalui pasar modal;
d. menilai dan MENETAPKAN investor, penempatan modal, dan struktur pemilikan, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penempatan modal secara langsung oleh swasta;

e. menilai …
e. menilai dan MENETAPKAN bentuk dan syarat-syarat kerjasama, dalam hal privatisasi dilakukan melalui bentuk kerjasama dengan swasta;
f. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan privatisasi.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Evaluasi Privatisasi dapat menyertakan dapat menyertakan Menteri Teknis terkait, serta dapat menghubungi dan meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, swasta dan pihak lain terkait yang dipandang perlu.

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Evaluasi Privatisasi dapat membentuk Sekretaris Tim.

Pasal 6

(1) Kegiatan sehari-hari Tim Evaluasi Privatisasi dilaksanakan oleh Pelaksana Harian.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatannya, Pelaksana Harian dibantu oleh aparat fungsional Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 7 …

Pasal 7

Ketua Tim Evaluasi Privatisasi secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Privatisasi kepada PRESIDEN.

Pasal 8

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apartur Negara.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1996 tentang Tim Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10 …

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO