Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Italia mengenai Kerjasama Kebudayaan, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 20
Oktober 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, Italia dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2000-05-29
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
---
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
