Langsung ke konten

KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

KEPPRES No. 72 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 1966-12-31

Pasal 1

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas : - membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional; - mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan; - melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam multievent nasional, regional, dan internasional; - melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan pelaksanaan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.

Pasal 4

Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat. --- PRESIDEN ### Pasal 5 …

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2001 INDONESIA, ttd.