(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1985 (Lampiran III), di perinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
