Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

KEPPRES No. 73 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:

1. Reklamasi pantai Kapuknaga adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Tangerang, Jawa Barat.
2. Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang, adalah sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang meliputi areal daratan Pantai Kapuknaga yang ada dan areal Reklamasi Pantai Kapuknaga.

Pasal 2

Untuk keperluan pengembangan Kawasan Pantai Kapuknaga, dengan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan Reklamasi Pantai Kapuknaga.

Pasal 3

Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bagian perairan laut sepanjang pantai Kapuknaga yang diukur dari garis pantai utara Tangerang secara tegak lurus kearah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalam laut 8 meter.

Pasal 4

Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantai Kapuknaga berada pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantai Kapuknaga, dibentuk sebuah Badan Pengendali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua/Penanggungjawab: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat;
b. Wakil Ketua/Pelaksana Harian: Wakil Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris: Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Jawa Barat;
d. Anggota:

1. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
2. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat;
4. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
5. Kepala Kantor Wilayah Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang;
7. Pejabat pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.

(2) Sekretaris Badan pengendali membawahkan sebuah Sekretariat yang keanggotaannya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.

Pasal 6

(1) Badan pengendali bertugas untuk:
a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang.
b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantai Kapuknaga.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.

Pasal 7

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pengendali, dan dengan memperhatikan kepentingan sektoral terkait di Kawasan Pantai Kapuknaga, Badan Pengendali mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari:
a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua Merangkap Anggota;

b. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Anggota;

c. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota;

d. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;

e. Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Anggota;

f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;

g. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;

h. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota.

(2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

(3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua.

Pasal 8

(1) Untuk menyelenggarakan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat membentuk sebuah Badan Pelaksana.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan kerjasama usaha dengan pihak lain.

(3) Syarat-syarat, tata cara dan bentuk kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(4) Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga dan kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi wewenang dan tanggungjawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

(1) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga diberikan status Hak pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(2) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 10

(1) Perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan Reklamasi Pantai Kapuknaga dilakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang.

(2) Penataan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam satu rencana tata ruang sebagai bagian dari Tata Ruang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di Kawasan Pantai Tangerang dan Kawasan Pantai Utara Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1995.

(2) Bahan material untuk Reklamasi Pantai Kapuknaga diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

Pasal 12

(1) Untuk mewujudkan keserasian dan keterpaduan pelaksanaan reklamasi, penataan, dan pengembangan Kawasan Pantai Kapuknaga dengan Kawasan Pantai Utara Jakarta, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Sekretariat Negara, ditetapkan sebagai Penasehat Ketua/Penanggungjawab Badan Pengendali reklamasi kedua kawasan tersebut.

(2) Penasehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta masing-masing selaku Ketua/Penanggungjawab Badan Pengendali Reklamasi dalam penyelenggaraan koordinasi lintas sektoral, khususnya yang berkaitan dengan pengairan/irigasi, kelancaran lalu-lintas darat dan laut, perikanan, pertanahan, dan lingkungan hidup terutama yang berkaitan dengan keberadaan hutan bakau, serta keterpaduan antara kepentingan kedua kawasan.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat bekerjasama dengan swasta, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan

ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 15

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO