(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pengendali, dan dengan memperhatikan kepentingan sektoral terkait di Kawasan Pantai Kapuknaga, Badan Pengendali mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari:
a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua Merangkap Anggota;
b. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Anggota;
c. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota;
d. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;
e. Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
h. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota.
(2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua.