Langsung ke konten

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

KEPPRES No. 73 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar. 1. Stasiun Pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Bunker Pertamina. 1. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 1. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, transportasi darat/air, industri, perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri. 1. Mid Oil Platts Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. --- PRESIDEN ### Pasal 2 …

Pasal 2

**(1) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Minyak Tanah untuk Rumah Tangga dan** Usaha Kecil serta Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan sebagai berikut : - Premium : Rp 1.450,00 (seribu empat ratus lima puluh rupiah); - Minyak Tanah : Rp 400,00 (empat ratus rupiah); - Minyak Solar : Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah). **(2) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana** dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pasal 3

**(1) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang digunakan untuk sektor industri, sektor/kegiatan lain, dan perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan) diberlakukan 50 % (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar. **(2) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Minyak Diesel dan Minyak Bakar** diberlakukan 50 % (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar. **(3) Dalam hal harga jual eceran BBM sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga pasar** sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberlakukan ketentuan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(4) Kenaikan harga jual eceran BBM secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat** **(2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.**

Pasal 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar. --- PRESIDEN ### Pasal 5 …

Pasal 5

**(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah harga yang ditetapkan** setiap bulan berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5 % (lima persen) . **(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina pada** setiap awal bulan.

Pasal 6

Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 7

Tata cara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Pertamina.

Pasal 9

**(1) Semua jenis BBM sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini dan atau** campurannya dilarang untuk diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri. **(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis BBM dengan harga pasar, setelah terlebih** dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 10

--- PRESIDEN Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 11 …

Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 13

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1. dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2001 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2001 --- PRESIDEN ttd