Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI DAN PAMERAN KERAJINAN INTERNASIONAL

KEPPRES No. 74 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Membentuk Panitia Nasional Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional dengan susunan anggota sebagai berikut :
Pengarah :
Ibu Tien Soeharto

Ibu K. Umar Wirahadikusumah

Penasehat :
1. Menteri Perindustrian

2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

3. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi

4. Menteri Sosial

5. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ketua Umum : Sdr.Gitosewoyo, SH., Direktur Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian Ketua I :
Sdr.Joop Ave, Direktur Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.

Ketua II :
Sdr.
Prof.Dr.Haryati Subadio, Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua III :
Sdr. Ny.S.A.Legowo, Ketua Pelaksana Harian Dewan Kerajinan Nasional.
Ketua IV :
Sdr. Ny. Suprapti Suprapto.
Sekretaris Jenderal :
Sdr. Drs. Sukarno, Direktur Industri Kerajinan Umum, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian.
Sekretaris I:Sdr. Ir.Abdoelah Sjamsoedin, Direktur Bina Hubungan Lembaga Wisata Internasional, Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Sekretaris II:Sdr. Ir. Bintaldjemur Danuhadiningrat, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian.
Sekretaris III:Sdr. Lumayan Suhartono, S.H. Wakil Sekretaris

Jenderal Dewan Kerajinan Nasional.
Bendahara I:Sdr. Drs. Sudjana, Kepala Bagian Keuangan, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian.
Bendahara II:Sdr. Ny. T. Darsojo, Wakil Bendahara Dewan Kerajinan Nasional.

Pasal 2

Panitia bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan dengan sebaik-baiknya konperensi dan pameran yang meliputi kegiatan di bidang :
a.Konperensi,
b.Tatalaksana Konperensi,
c.Promosi dan Publikasi,
d.Pameran dan Lomba Kerajinan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian.

Pasal 4

(1)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya dan apabila dipandang perlu, Menteri Perindustrian dapat menambah anggota dan kelengkapan Panitia.
(2)Perincian tugas dan tata cara kerja Panitia diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 5

Biaya penyelenggaraan konperensi dan pameran kerajinan internasional ini dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1984.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO C:\PUU\WEB\dokumen\docpres\KEPPRES NO 74 TH 1984.DOC