Mengubah ketentuan BAB V tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 56 dan Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 56 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan Penerimaan;
3. Direktorat Pabean;
4. Direktorat Cukai;
5. Direktorat Pemberantasan Penyelundupan.
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1985
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO
Pasal 60
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan;
2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara;
3. Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai".
