Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA-NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983

KEPPRES No. 77 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982 (Lampiran IV diperinci ke dalam sub sektor, program, dan departemen/lembaga yang bersangkutan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B1, dan B2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.27 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek, serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Maret 1982.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 september 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO