Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
a. Dewan
Perwakilan
Rakyat
adalah
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut
DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota);
c. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia);
d. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh
PANGAB
(Panglima
TNI)
untuk
menandatangani
surat-surat
pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPR
II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat;
e. Tim Peneliti
adalah Tim yang bertugas meneliti pemenuhan
persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota
DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang
berasal dari ABRI yang diangkat.
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
LEMSANEG mempunyai tugas mengatur dan menyelenggarakan sistem
persandian negara dalam rangka pengamanan berita rahasia negara yang
dikirim melalui sarana komunikasi antar Aparatur Negara, baik di Pusat,
Daerah, Luar Negeri, Badan Usaha Milik Negara maupun di lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
serta melakukan penelitian dan pengembangan ilmu kripto, perangkat
lunak dan keras serta pembinaan sumber daya manusia persandian guna
mendukung tugas umum pemerintah dan pengamanan pembangunan
nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
LEMSANEG menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijaksanaan dan pembinaan di bidang persandian
negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan persandian;
c. pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik;
d. penelitian dan pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berhubungan dengan persandian, perangkat lunak,
dan perangkat keras persandian;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga lain dalam
merumuskan kebijaksanaan bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan
pengamanan
berita
rahasia
negara,
penggunaan
sumber
daya
manusia, serta sistem dan peralatan sandi.
Pasal 4
Susunan organisasi LEMSANEG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian;
c. Deputi Bidang Pengamanan Pesandian;
d.
Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Persandian.
Pasal 5
(1) Calon
Anggota
DPR,
DPRD
I
(Propinsi),
dan
DPRD
II
(Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dapat berbahasa Indonesia, cakap menulis dan membaca huruf
latin serta berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan
Tingkat
Pertama
atau
yang
berpengetahuan
sederajat
dan
berpengalaman dibidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan;
c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. bukan
bekas
anggota
organisasi
terlarang
Partai
Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan
Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
(2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
diperlukan kelengkapan persyaratan lainya, yaitu :
a. Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi;
b. bagi calon Anggota DPR harus bertempat tinggal di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi calon Anggota DPRD
I (Propinsi) harus bertempat tinggal di Wilayah Daerah Tingkat I
yang
bersangkutan
dan
bagi
calon
Anggota
DPRD
II
(Kabupaten/Kota) harus mengenal Wilayah Daerah Tingkat II
yang bersangkutan;
c. Surat Persetujuan dari PANGAB (Panglima TNI) bagi calon
Anggota DPR dan Surat Persetujuan dari PANGDAM (selaku
Koordinator) bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) dan calon
Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota);
d. keanggotaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan
jabatan apapun di lingkungan Pemerintahan dan Peradilan pada
semua tingkatan;
e. keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan
DPRD atau sebaliknya dan keanggotaan DPRD disuatu daerah
tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD dari daerah
lain.
Pasal 6
(1) Pengajuan calon Anggota DPR yang berasal dari ABRI dilakukan
secara tertulis oleh PANGAB (Panglima TNI) kepada Presiden
dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model
B- ABRI).
(2) Pengajuan calon Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI
dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada
Menteri
Dalam
Negeri
dengan
menggunakan
Formulir
Surat
Pencalonan (Formulir Model B - ABRI).
(3) Pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal
dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat
kepada Gubernur dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan
(Formulir B - ABRI).
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian
yang
selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan
fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Kepala.
Pasal 8
Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
disusun dalam satu Daftar Nama calon anggota DPR, DPRD I
(Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI
dengan menggunakan Formulir Daftar Nama Calon (Formulir Model
BA - ABRI).
Pasal 9
(1) Daftar Nama Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi
antara lain :
a. Nomor Urut;
b. Nama Lengkap;
c. Tanggal Lahir;
d. Pangkat;
e. NRP;
f.
Jabatan;
g. Nama Kesatuan dan Tempat Kedudukan;
g. Alamat Tempat Tinggal.
(2) Penulisan ...
(2)
Penulisan
Nama
dalam
Daftar
Nama
Calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berlaku di lingkungan ABRI.
Pasal 10
(1) Setiap calon yang namanya tercantum dalam Daftar Nama Calon
(Model BA-ABRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus
dilengkapi dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai
diri calon
(2) Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari :
a. Surat Penyertaan Kesediaan dan Persetujuan Menjadi Calon,
dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model
BB-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
b. Surat
Keterangan
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf
b,
dibuat
oleh
Pejabat
ABRI
yang
berwenang
dengan
menggunakan Formulir Model BB1-ABRI;
c. Surat
Pernyataan
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dibuat
oleh
calon
sendiri
dengan
menggunakan
Formulir
Model
BB2-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
d. Surat
Pernyataan
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dibuat
oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Daftar
kekayaan
Pribadi
dengan
menggunakan
Formulir
Model
BB3-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
e. Daftar ...
e. Daftar
Riwayat
Hidup,
dibuat
oleh
calon
sendiri
dengan
menggunakan Formulir Model BB4-ABRI dan diketahui oleh
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pejabat ABRI yang berwenang, dengan menyertakan pas photo
calon ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
f. Surat
Keterangan
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibuat
oleh
dokter
Pemerintah
dalam
bentuk
Surat
Keterangan
Kesehatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
g. Surat
Persetujuan
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, dibuat
oleh PANGAB (Panglima TNI) bagi calon Anggota DPR, oleh
PANGDAM (selaku Koordinator) bagi calon Anggota DPRD I
(Propinsi) dan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota);
h. Surat
Pernyataan
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dan e
dibuat oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Tidak
Merangkap Jabatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang
berwenang.
Pasal 11
Surat pengajuan calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dibubuhi dengan Cap
Jabatan.
Pasal 12
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPR dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat ...
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Presiden dan tembusannya sebanyak 2 (dua) rangkap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
disampaikan masing-masing :
a. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Pusat;
b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Umum Komisi Pemilihan
Umum.
Pasal 13
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD I (Propinsi) dibuat dalam
rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map
tersendiri.
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Menteri Dalam Negeri, dan terbusannya sebanyak 2 (dua)
rangkap disampaikan masing-masing :
a. 1 (satu) rangkap untuk Gubernur;
b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat I.
Pasal 14
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) dibuat
dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map
tersendiri.
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Gubenur dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap
disampaikan masing-masing :
a. 1 (satu) ...
a. 1 (satu) rangkap untuk Bupati/Walikota;
b. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Daerah;
c. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tingkat II.
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan
administrasi dan ketentuan pengajuan calon, dibentuk Tim Peneliti
yang terdiri :
a. Tim Peneliti Tingkat Pusat;
b. Tim Peneliti Tingkat Daerah.
(2) Tim peneliti Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri dari Unsur Departemen Dalam Negeri, Sekretariat
Umum
Komisi
Pemilihan
Umum,
Departemen
Pertahanan
Keamanan, Markas Besar ABRI, dan Sekretariat Negara yang
bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan
pengajuan calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I (Propinsi) yang
berasal dari ABRI yang diangkat.
(3) Tim Peneliti Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri dari Unsur Direktorat Sosial Politik Propinsi,
Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Kodam/Korem, Biro
Pemerintahan dan Biro Hukum Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I
yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan
ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota)
yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Pasal 16 …
Pasal 16
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemberitaan rahasia negara di
lingkungan instansi pemerintah baik di Pusat, Daerah, Luar Negeri,
Badan Usaha Milik Negara maupun di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dibentuk
Unit Teknis Persandian.
(2) Unit Teknis Persandian secara teknis persandian berada di bawah
pembinaan
LEMSANEG,
secara
administratif
dan
teknis
operasional berada di bawah pembinaan masing-masing instansi
yang bersangkutan.
Pasal 17
Dalam
melaksanakan
penelitian
terhadap
pemenuhan
persyaratan
administrasi dan ketentuan pengajuan calon, yang diteliti adalah :
a. Formulir Model B - ABRI (Surat Pencalonan Anggota DPR/DPRD I
(Propinsi)/DPRD II (Kabupaten/Kota);
b. Formulir
Model
BA
-
ABRI
(Daftar Nama Calon Anggota
DPR/DPRD I (Propinsi)/DPRD II (Kabupaten/Kota);
c. Formulir Model BB - ABRI (Surat Pernyataan Kesediaan dan
Persetujuan Menjadi Calon);
d. Formulir Model BB1 - ABRI (Surat Keterangan Syarat-syarat
Calon);
e. Formulir Model BB2 - ABRI (Surat Pernyataan Setia Kepada
Pancasila dan UUD 1945 bagi Calon);
f. Formulir Model BB3 - ABRI (Surat Pernyataan Daftar Kekayaan
Pribadi Calon);
g. Formulir …
g. Formulir Model BB4 - ABRI (Daftar Riwayat Hidup Calon);
h. Surat Keterangan Kesehatan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
I. Surat Persetujuan;
j.
Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan.
Pasal 18
Tim Peneliti melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. meneliti dengan cermat dan objektif terhadap nama-nama calon yang
diajukan melalui Surat Pengajuan Calon;
b. meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi surat keterangan
dan surat pernyataan masing-masing calon;
c. melakukan klarifikasi terhadap masing-masing calon, baik melalui
Pejabat ABRI yang berwenang ataupun secara langsung terhadap
calon yang bersangkutan apabila diperlukan; dan
d. melakukan
pengecekan
terhadap
surat
keterangan
dan
surat
pernyataan dari masing-masing calon yang diperoleh dari Pejabat
ABRI yang berwenang untuk meyakinkan keabsahan dan kebenaran
persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon.
Pasal 19
(1) Hasil Penelitian Calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I
(Propinsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat
secara tertulis dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti
Tingkat Pusat yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua,
Sekretaris dan beberapa orang anggota.
(2) Hasil ...
(2) Hasil
Penelitian
Calon
Anggota
DPRD
II
(Kabupaten/Kota)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dibuat secara tertulis
dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan
beberapa orang anggota.
Pasal 20
(1) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat terhadap
pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon
Anggota DPR diserahkan kepada Presiden.
(2) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat terhadap
pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon
Anggota DPRD I (Propinsi) diserahkan kepada
Menteri
Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Sosial dan Politik.
(3) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah terhadap
pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon
Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) diserahkan kepada Gubernur
melalui Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi.
Pasal 21
(1) Anggota
DPR
yang
berasal
dari
ABRI
yang
diangkat,
keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia.
(2) Anggota ...
(2) Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat,
keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negeri atas nama Presiden.
(3) Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang
diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur
atas nama Presiden.
Pasal 22
Penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR,
DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari
ABRI yang diangkat adalah sebagai berikut :
a. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil
Penelitian
Tim
Peneliti
Tingkat
Pusat,
Presiden
menerbitkan
Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR yang
berasal dari ABRI yang diangkat;
b. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil
Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, Menteri Dalam Negeri
menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan
DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat;
c. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil
Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah, Gubernur menerbitkan
Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD II
(Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1999
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA)
DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 25
Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Susunan
dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengisian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II (Kabupaten/Kota) dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum
dan Pengangkatan;
b. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang diangkat tersebut pada
huruf
a, berasal dari anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengatur Tata Cara
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat
:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok
Pertahanan
Keamanan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810);
4. Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Susunan
dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I
(PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TINGKAT
II
(KABUPATEN/KOTA)
DARI
ANGKATAN
BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
Formulir yang digunakan untuk pengisian Surat Keterangan dan Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10
ayat (2) huruf a sampai huruf e serta huruf h adalah merupakan
Lampiran Keputusan ini.
Pasal 25
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 122
LAMPIRAN TIDAK DAPAT DITAMPILKAN
