Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA MENGENAI KERJASAMA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

KEPPRES No. 78 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Inggeris Raya dan Irlandia Utara mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, yang telah ditandatangani di London, Inggeris, pada tanggal 10 Juli 1985, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

TTD SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 65